JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya pemenuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi tantangan tersendiri. Situasi pandemi yang terjadi di masing-masing daerah, menuntut langkah antisipasi untuk bisa memenuhi kebutuhan pesta demokrasi itu.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, pembiayaan pilkada melalui APBD bisa dipenuhi melalui skema multiyears. Artinya, jika pada satu tahun anggaran tidak memadai, daerah dapat mencicil selama beberapa tahun anggaran. "Apabila ketersediaan dana tidak mencukupi dalam satu tahun anggaran, dapat membentuk dana cadangan pada tahun sebelumnya," ujarnya saat dihubungi, kemarin (5/4).
Dalam konteks Pilkada 2024, lanjut dia, jika APBD 2024 tidak bisa menopang sepenuhnya, maka daerah bisa mempersiapkannya sejak APBD 2023. Pengalokasiannya melalui peruntukan dana hibah untuk digunakan di tahun selanjutnya.
Skema pembiayaan multiyear itu, lanjut Fatoni, memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. Dengan kebijakan tersebut, harapannya keuangan daerah tidak terlalu tertekan.
Salah satu daerah yang sudah melakukan antisipasi tersebut adalah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, Pemprov Jateng telah menabung anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Setidaknya pada 2023 nanti, sudah ada Rp 900 miliar yang siap dianggarkan untuk KPU Jateng menyelenggarakan pemilu. "Sehingga kalau nanti kita separuh asumsinya siapkan Rp1,2 triliun (lagi), rasa-rasanya tidak terlalu berat untuk tambahan berikutnya," ujarnya.
KPU Jateng sendiri sudah melakukan komunikasi dengan Pemprov Jateng. Berdasarkan alokasi yang disusun, anggaran yang diusulkan KPU Jateng sebesar Rp2,4 triliun. Ganjar mengapresiasi langkah persiapan dini dari KPU Jateng tersebut. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, sejumlah KPU daerah sudah berkoordinasi dengan pemda masing-masing. Yakni untuk persiapan Pilkada 2024. "Rata-rata sudah mengajukan RAB (Rencana Anggaran Biaya, red) penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.
Bahkan, ada beberapa daerah yang progresnya sangat baik. Misalnya, di Jawa Timur, pemprov sudah menyepakati item-item sharing anggaran dengan pemerintah kabupaten/kotanya. "Di Jateng, sudah keluar pergub yang mengatur dana cadangan," imbuhnya.
KPU juga sudah menginstruksikan daerah agar Menyusun perencanaan anggaran yang matang, cermat, dan detail. Kemudian membuat perencanaan anggaran yang efektif dan efisien. "Misalnya, jangan menyusun RAB dengan besaran usulan yang berlebihan," pungkasnya.(far/bay/jpg/jrr)
Laporan JPG, Jakarta