JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi soal batas usia capres-cawapres akan dibacakan Selasa (7/11) lusa. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dituntut bersikap objektif dengan menjatuhkan sanksi paling tegas terhadap siapa pun hakim MK yang terbukti melanggar etik.
MKMK memiliki kewenangan menjatuhkan tiga jenis sanksi, yakni sanksi teguran, peringatan, dan pemberhentian. ”Kami berharap sanksi paling keras (pemberhentian, red),” kata Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara yang juga salah satu pelapor di MKMK, Sabtu (4/11).
Bivitri menjelaskan, implikasi putusan MKMK memang tidak bisa secara langsung membatalkan putusan MK Nomor 90/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Namun, dia berharap MKMK dapat mencantumkan pertimbangan agar MK memeriksa kembali putusan tersebut. ”Kalau itu (pemeriksaan kembali perkara 90/2023, red) dilakukan, tentu akan ada implikasi lagi,” ujar dia.
Apa implikasinya? Bivitri secara tegas menyebutkan bahwa pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah. Sebab, putusan 90/2023 sebagai landasan KPU sebagai syarat pencalonan Gibran sedang dalam pemeriksaan ulang. ”Pemeriksaan kembali itu harus diputuskan sebelum penetapan calon,” terangnya.
Merujuk tahapan Pemilu 2024, KPU akan menetapkan peserta pilpres pada 13 November mendatang. Pencalonan tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran, saat ini tengah diverifikasi KPU.
Terpisah, Ketua DPP PDIP Puan Maharani berharap penyelidikan MKMK bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi saat pengambilan putusan 90/2023. ”Saya meyakini insya Allah ketua dan tim MKMK, yang katanya minggu depan akan segera mengumumkan hasil dari penyelidikan atau tim evaluasinya sejelas-jelasnya, sebenar-benarnya mengungkap apa yang terjadi,” kata Puan seusai peresmian kantor TPD Ganjar-Mahfud di Surabaya kemarin.
Kepada kader di Surabaya, Puan juga meminta pendukung Ganjar-Mahfud untuk legawa. Yakni merelakan sosok penting yang tampaknya tidak lagi mendukung perjuangan partai. Dia juga khawatir saat ini mulai muncul benih-benih baru Orde Baru.
”Jangan lagi ada yang berpikir bahwa kawan yang sudah jadi lawan itu sebenarnya sedang bersandiwara dan aslinya itu tetap bersama kita. Tidak ada itu. Sudah, terima kenyataan bahwa kawan lama sudah menjadi lawan baru,” ungkap Puan.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade menilai saat ini ada upaya untuk menggagalkan pencalonan Prabowo-Gibran. Hal itu terlihat setelah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres diketok. ”Ada kelompok, tokoh, yang coba terus menyerang duet Prabowo-Gibran ini, men-downgrade secara sistematis,” ujarnya kemarin.(tyo/gal/agf/c9/bay/jpg)