SETARA Tuntut Anwar Usman Lepas Jabatan

Politik | Kamis, 09 November 2023 - 09:36 WIB

SETARA Tuntut Anwar Usman Lepas Jabatan
Anwar Usman (RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya mencopot jabatan Anwar Usman dari ketua MK  terus menuai prokontra di masyarakat. Bahkan, gelombang desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi menguat. 

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan, faktanya sesuai putusan MKMK, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat secara etik dan moral dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut tidak diputus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan untuk memupuk kekuasaan. “Anwar Usman kini menjadi beban bagi MK,” paparnya. 


Karena itu SETARA Institute mendesak agar Anwar Usman mundur dari posisinya sebagai hakim MK. Mundurnya Anwar Usman akan mengembalikan marwah MK. “Jangan menjadi beban lagi untuk MK,” ujarnya. . 

Senada diungkapkan Pakar Hukum Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti. Ia mengatakan dengan putusan MKMK dapat dipastikan bahwa Anwar Usman tidak lagi bisa menangani kasus sengketa pemilu baik pilpres dan pileg. “Karena itu saya mengimbau agar Bapak Anwar Usman mundur dari posisi hakim konstitusi,” terangnya. 

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menjelaskan bahwa putusan MKMK sulit menyelamatkan marwah dan kehormatan MK. Sebab, pelanggar berat bernama Anwar Usman masih berada di MK. “Agak sulit kembali percaya ke MK,” jelasnya. 

Menurutnya, masih ada potensi Anwar Usman mencoba mempengaruhi putusan MK lainnya ke depan. Karena itu sebaiknya Anwar Usman segera mengundurkan dari hakim MK. “Demi menyelamatkan kehormatan, kewibawaan, dan kepercayaan publik terhadap MK,” urainya. 

Apalagi, lanjutnya, pelanggaran etik berat tersebut juga berdampak pada putusan perkara nomor 90 yang cacat secara etik. Ada masalah etik dan moral yang serius dalam dasar regulasi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. “Secara etik dan moral pencalonan Gibran sebagai Cawapres harusnya batal,” terangnya.

Sementara itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai putusan MKMK terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya adalah putusan yang bermasalah. Putusan MKMK itu dinilai berkompromi dengan perbuatan tercela Anwar Usman. ”MKMK mestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Arif Maulana, wakil ketua YLBHI bidang advokasi. 

Arif menjelaskan, putusan MKMK itu membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah. Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. ”Peradilan sesat MKMK ini kembali mengulang kesalahan yang sama,” tuturnya. 

YLBHI dan LBH Kantor juga memandang putusan MKMK gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik. Seperti diketahui, usai keluarnya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, kepercayaan publik terhadap MK tergerus. ”Skandal putusan (MK) bermasalah itu memberikan karpet merah untuk Gibran maju sebagai cawapres,” ungkapnya. 

Arif menyesalkan putusan MKMK yang tidak berani mengambil momentum untuk melakukan koreksi terhadap putusan 90. Padahal, dalam ketentuan Pasal 17 Ayat (6) dan (7) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan dianggap tidak sah jika diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan dan harus diperiksa kembali oleh hakim yang berbeda. ”Ketentuan tersebut dapat dijadikan sandaran MKMK untuk mengambil terobosan hukum,” lanjutnya.

Sebaliknya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menilai putusan MKMK sudah tepat. ”Menurut saya itu justru putusan yang tepat,” kata Mahfud.

Menurut dia, bila ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, Anwar bisa mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding.  

Karena itu, Mahfud menilai putusan MKMK mencopot Anwar dari jabatan ketua MK dari jabatannya dan melarang yang bersangkutan menyidangkan perkara pemilu merupakan putusan tepat. ”Dia nggak bisa minta banding. Sudah final, mengikat, dan berlaku sejak tadi malam (kemarin, red),” ujarnya.

Meski begitu, secara akademis dia menyatakan sepakat dengan Bintan Saragih. ”Tapi, kalau dicopot dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yang baru untuk menilai kembali,” tambah dia. 

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih terus merespons putusan MKMK. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan, walaupun MKMK telah memecat Anwar Usman dari jabatan ketua MK, namun pihaknya merasa prihatin karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah. 

“Saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih,” kata Arsjad Rasjid usai rapat pimpinan parpol Koalisi Capres-Cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Gedung High End, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Pada dasarnya, kata Arsjad, MKMK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat. “Namun sayangnya walaupun sudah terbukti bahwa ada pelanggaran etik tapi putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023 soal usia Capres-Cawapres masih tetap sah,” kata Arsjad.

Arsjad mengaku, dirinya bingung, prihatin, dan kecewa, dan yakin rakyat Indonesia juga kecewa. Artinya, rakyat harus menerima bahwa proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius.

Dia mengatakan, dalam pesta demokrasi, masyarakat mempunyai kebebasan. Tetapi tentunya, ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama. “Sehingga demokrasi ini tidak kebablasan. Perlu dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi,” kata Arsjad.

Terkait Anwar Usman yang tidak mundur dari hakim konstitusi dan merasa dirinya difitnah, Arsjad mengatakan, setiap manusia punya hak asasi manusia, begitu juga Anwar Usman. Biarkanlah rakyat yang menilai, rakyat tidak buta dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodohi.

Arsjad mengajak semua masyarakat melihat dan mengevaluasi atas semua yang telah terjadi. “Silakan rakyat melihat dan langsung bicara. Rakyat harus berani bicara. Karena kami yakin suara rakyat pasti menang,” kata Arsjad. 

Pada kesempatan rapat kali ini, Arsjad menjelaskan, pihaknya membahas penguatan strategi dan konsolidasi pemenangan. Misalnya, pembentukan Tim Pemenangan Daerah (TPD) yang terus dimaksimalkan. Pasangan Ganjar-Mahfud bersama tim pemenangan akan fokus bekerja. “Kami tidak ada drama-drama politik,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman akhirnya buka suara perihal putusan MKMK yang menjatuhkan vonis Anwar melanggar etik berat yang berujung pencopotan dari posisi Ketua MK. Pria asal Bima itu menganggap, putusan MKMK sebagai bagian dari pembunuhan karakter kepadanya. 

Dia merasa perlu untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Tudingan soal intervensi dia anggap sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasarkan atas hukum. Lagi pula, lanjut dia, perkara itu hanya menyangkut norma dan bukan kasus konkret. Kemudian, pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial. Meski merasa difitnah secara kejam, Anwar menegaskan tidak akan mengambil upaya hukum apapun. “Semoga yang fitnah dan menzalimi saya diampuni Allah,” ujarnya.(far/syn/idr/tyo/lyn/lum/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook