PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Polda Riau melaksanakan rapat koordinasi bersama partai politik (parpol) peserta Pemilu, Kamis (4/10).
Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada itu membahas teknis masa kampanye. Di antaranya adalah pemasangan titik alat peraga kampanye (APK) hingga disain APK yang wajib diserahkan parpol hari ini, Jumat (5/10).
Dari hasil rapat tersebut didapati beberapa kesimpulan. Yakni titik pemasangan APK yang diatur oleh KPU, teknis pemasangan APK yang wajib diketahui KPU serta jadwal pencetakan APK yang nantinya diserahkan kepada parpol.
“Kami masih menunggu disain APK dari parpol. Nantinya yang akan mencetak adalah KPU,” ujar Ketua KPU Riau Nurhamin.
Nantinya, para caleg yang telah didaftarkan parpol menyerahkan disain masing-masing APK ke parpol. Selanjutnya barulah parpol yang menyerahkan kepada KPU.
“Jadi begitu urutannya. Karena yang menjadi peserta pemilu itu kan adalah parpol. Jadi Caleg menyerahkan disain ke parpol nanti parpol yang meneruskan ke KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan yang turut hadir dalam rapat tersebut meminta agar seluruh parpol mengingatkan para calegnya. Jangan sampai memasang APK di luar ketentuan yang telah disepakati.
“Tadi kita sudah sepakati bersama titiknya diatur. Enggak boleh pasang sembarangan. Kami dari Bawaslu telah berkomitmen untuk menindak tegas itu,” ungkapnya.
Selain itu dirinya juga meminta para parpol juga mengingatkan para caleg untuk membuat bahan kampanye yang berupa citra diri sesuai dengan aturan.
“Kami juga minta jangan sampai berlebihan. Karena sejak masa kampanye mulai itu aturannya sudah mulai jalan,” tuturnya. Soal adanya APK caleg yang sudah terpasang saat ini, Rusidi memastikan hal itu adalah pelanggaran.
Atas dasar itu pihaknya sudah menyurati parpol terkait dan akan memberikan teguran bila tidak dilepaskan. “Kami beri waktu hingga akhir pekan. Bila masih membandel kami beri teguran tertulis. Kemudian bisa saja dengan pencopotan secara paksa,” tegasnya.(nda)
(Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru)