JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengatur ancaman hukuman cukup berat bagi mereka yang melanggar hukum. Mereka yang menggunakan data pribadi bukan miliknya terancam hukuman penjara dan denda sampai Rp70 miliar.
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, RUU PDP perlu didukung, karena selama ini belum ada perangkat yang mengatur perlindungan data pribadi. Menurut dia, saat ini data pribadi dengan gampangnya dicuri dan digunakan tanpa izin pemiliknya. Data tersebut disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi, bahkan kepentingan politik. "Amerika contohnya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin (4/3).
Politikus PKB itu mengatakan, Komisi I sudah pernah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membahas RUU tersebut. Pihaknya menyampaikan berbagai pertanyaan terkait rancangan peraturan baru itu. Misalnya, bagaimana pemerintah mengantisipasi kecanggihan teknologi terkait perlindungan data pribadi.
Dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi.
Ayat (2) menyebutkan, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Sedangkan ayat (3) menjelaskan, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.(jpg)