PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk kesekian kalinya, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad kembali diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pemeriksaan sebagai saksi ini, terkait dengan dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).
Sebelumnya, Muhammad pernah diperiksa sebagai saksi pada pertengahan 2017 lalu. Pada Senin (3/9), Muhammad kembali diperiksa sebagai saksi. Muhammad diperiksa selama lima jam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Hanya saja, pemeriksaan itu berlangsung tertutup.
Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dia ke luar dari ruang pemeriksaan itu pukul 14.10 WIB. Saat ke luar, Muhammad yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda, terlihat berjalan cepat. Ketika itu, dia didampingi dua orang pria.
Saat wartawan mencoba untuk mewawancarainya, Muhammad hanya diam. Seorang pria berkemeja ungu yang ikut mendampinginya berupaya agar wartawan tak mewawancarai Muhammad.
“Nanti saja, nanti saja ya,” kata pria berkemeja ungu itu, sambil mendorong wartawan.
Sejumlah pertanyaan pun terus dilontarkan wartawan terkait pemeriksaan tersebut. Namun Muhammad tetap bungkam. Dia bergegas menuju mobil Toyota Fortuner warna hitam, bernomor polisi H 8328 ZZ.
Sebelum memasuki mobil, Muhammad sempat melontarkan ucapan terima kasih kepada wartawan. “Makasih ya,” kata Muhammad sebelum menutup pintu mobilnya. Mobil itu pun dengan laju meninggalkan Ditreskrimsus Polda Riau yang berada di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru itu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan bahwa Muhammad diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dengan dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan. “Yang bersangkutan (Muhammad, red), sebagai saksi kasus pengadaan pipa transmisi,” ujar Sunarto, Senin siang.
Diketahui, dalam perkara ini, sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Dua di antaranya, yakni Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, masih dirahasiakan oleh Polda Riau. Tak hanya kepada wartawan, Polda Riau juga merahasiakan nama tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Buktinya, tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda ke Kejati, tak mencantumkan nama tersangka.
Dua SPDP diterima Kejati Riau pada Juni lalu. Kemudian satu lagi, pada pertengahan Agustus lalu. SPDP tersebut hanya menyebutkan bahwa ada penetapan tiga orang tersangka. Hanya saja, tak dicantumkan nama tersangkanya.
Saat ditanya siapa saja tiga tersangka yang ditetapkan itu, Kabid Humas Polda Riau juga belum bisa menyebutkannya. “Belum (bisa diekspos, red),” ujar Sunarto.
Namun, dari informasi yang dihimpun, dua dari tiga tersangka baru dalam SPDP tersebut, yakni dari pihak kontraktor dan konsultan pengawas. Kontraktor berinisial HA, dan Sy selaku konsultan pengawas.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, juga belum mau menyebutkan siapa tersangka yang baru ditetapkan itu. Tapi, dia membenarkan adanya penambahan tersangka.
Tiga tersangka baru itu, atas pengembangan dari dua tersangka awal. Dalam proses penyidikan di Polda Riau, penyidik meyakini keterlibatan kedua tersangka awal dalam penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.