PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) masih berjalan. KPU Riau akan melakukan verifikasi hingga 7 Agustus 2018. Setelah itu KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) hingga 12 Agustus 2018. Nantinya masyarakat akan dimintai masukan terhadap susunan DCS oleh KPU.
Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menuturkan, khusus mantan terpidana pihaknya melakukan pengecekan melalui surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sepanjang SKCK ada, maka KPU tetap menerima berkas pendaftaran bacaleg, termasuk yang sudah pernah menjadi tersangka kasus korupsi. “Pada saat verifikasi di tahap pendaftaran pada 18 Juli lalu, kami melihat SKCK maupun surat keterangan pengadilan. Kami juga akan sortir terpidana dengan putusan berkekuatan tetap dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” kata Ilham kepada Riau Pos, Jumat (3/8).
Jika hanya sebatas tersangka dan belum terpidana, pihaknya tidak bisa mencoret bacaleg tersebut. Karena harus ada putusan inkracht. “Maka dalam hal ini kami menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 12 Agustus. Saat ini proses verifikasi terhadap dokumen syarat bacaleg,” kata Ilham.
Dirinya meminta masyarakat dapat berperan aktif pada saat KPU meminta tanggapan. Pasalnya, bacaleg merupakan perwakilan masyarakat yang akan memperjuangkan nasib masyarakat. “Kami minta masyarakat berperan aktif nanti pada saat diminta tanggapan. Bila ada informasi bacaleg yang tidak sesuai dengan PKPU No.20/2018 maka silakan melapor,” imbau.(das)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru