LARANGAN EKS KORUPTOR NYALEG

Enggan Dipaksa Tanda Tangani PKPU, Ini Penjelasan Yasonna

Politik | Senin, 04 Juni 2018 - 19:50 WIB

Enggan Dipaksa Tanda Tangani PKPU, Ini Penjelasan Yasonna
Menkumham Yasonna Laoly. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PKPU yang bakal dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎soal pelarangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg dikomentari oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Menurutnya, dirinya enggan dipaksa untuk menandatangani PKPU tersebut. Dalam UU Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), imbuhya, tidak ada pelarangan‎ tentang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

"Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani susuatu yang bertentengan dengan UU," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Dia menyebut, memang apa yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman adalah baik, tetapi jika bertentangan dengan UU Pemilu, dia menilainya sangat aneh.

"Tujuan itu baik, kita semua sependapat. Tapi tujuan ‎yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik," tuturnya.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebelumnya menwacanakan hari ini draf PKPU tersebut akan dikirimkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia pun yakin, Kemenkumham akan mendatangani PKPU itu sehingga tidak ada keberatan. Sebab, pelarangan eks napi koruptor itu merupakan hasil rapat pleno antara pimpinan KPU.‎ (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook