Padahal, terangnya, tugas Dewan Pengarah BPIP sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila. Pasalnya, BPIP harus mulai bekerja dari nol.
Oleh sebab itu, dia meyakini penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP berdasar peraturan presiden tentu merujuk aturan perundang-undangan. Bahkan, sebutnya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP pasti telah melalui rapat antar-kementerian.
Oleh sebab itu, dia pun meminta kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan penjelasan tentang penerbitan Prepres Gaji BPIP.
“Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi trans-nasional yang sedang beroperasi di Indonesia secara terstruktur, sistematis dan masif,” tuntas ketua Fraksi PDIP MPR RI itu.(ara)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama