KREDIT FIKTIF CAPEM DALU-DALU

Ditetapkan Lima Tersangka Korupsi

Politik | Rabu, 03 Oktober 2018 - 13:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank Capem Dalu-Dalu, Rokan Hulu (Rohul). Namun, saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp32 miliar.

    

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Adapun kelima orang tersangka berisinial, AA, S, ZY, MD dan  AH. Mereka di antaranya menjabat sebagai mantan Kepala Capem di Dalu-Dalu hingga analisis kredit pada waktu itu.

    

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau‎ Muspidauan mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara, beberapa waktu lalu.

    

“Kita tetapkan lima tersangka, yakni AA, S, ZY, MD dan AH. Jabatannya ada kacab hingga analisis kredit,” ujar Muspidauan, Selasa (2/10) siang.

   

Dijelaskan Muspidauan, perbuatan tersangka diduga melakukan kredit fiktif, sehingga merugikan negara sekitar Rp32 miliar. Dengan cara menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul.

   

“Kerugian negara Rp32 miliar. Sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara,” terangnya.

   

Kelima tersangka disampaikannya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugiaan negara oleh auditor yang ditunjuk,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

    

Untuk diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Di mana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

    

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan pimpinan bank Cabang Dalu-Dalu saat itu.

    

Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum bank yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

   

Belakangan ternyata kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

     

Dari informasi yang dihimpun, saksi dari pihak bank yang telah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Capem Dalu-Dalu Ard, Kepala Capem saat ini Dad dan pimpinan seksi di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.(mng)

(Laporan RIRI RADAM KURNIA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook