KPU Riau Tunggu Masukan Masyarakat

Politik | Senin, 03 September 2018 - 11:56 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau resmi mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPD RI. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPU juga membuka tanggapan publik seperti halnya pada saat penetapan DCS DPRD, beberapa waktu lalu.

Warga memberi masukan terhadap 27 nama balon DPD yang saat ini telah ditetapkan sebagai DCS. Komisioner KPU Riau Abdul Hamid kepada Riau Pos menuturkan, masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan selama 3 hari ke depan.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, KPU mempersilakan untuk memberikan masukan tertulis lengkap dengan identitas. “Mekanismenya kurang lebih sama sewaktu DCS DPRD lalu. Warga bisa memberi masukan tertulis ke kami dan diantar ke Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru,” jelasnya.

Soal materi masukan juga kurang lebih sama dengan DPRD. Seperti bacalon merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Serta beberapa kasus yang dilarang pada PKPU No.20/2018. “Ya seperti yang ada di PKPU. Atau narapidana yang belum mengumumkan status yang pernah ia sandang melalui media massa,” tuturnya.

Sedangkan untuk proses tindak lanjut, KPU akan menyurati bacalon yang diadakan warga. Kemudian meminta klarifikasi secara resmi. Bila diperlukan, KPU juga bisa berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti pengadilan negeri dan kepolisian Republik Indonesia. Setelah masukan dan proses klarifikasi, barulah KPU mengumumkan DCT balon DPD RI yang rencana diumumkan serentak secara nasional.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook