SULIT MEMILIH KARENA MAYORITAS BELUM REKAM KTP-EL

MRP Minta Hak Politik OAP Dijamin

Politik | Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:53 WIB

MRP Minta Hak Politik OAP Dijamin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyâ’ari (kanan) dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib (kiri) saat audiensi di gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Dalam pertemuan tersebut MRP meminta kepastian hukum soal pembentukan partai lokal, khususnya di wilayah Papua. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Orang asli Papua (OAP) menjadi salah satu kelompok yang rentan dilanggar haknya. Tak terkecuali hak politik. Majelis Rakyat Papua (MRP) mengadu ke KPU RI untuk mengantisipasi hal itu.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, ada sejumlah kerentanan yang dialami OAP. Pertama, rentan kehilangan hak pilih. Banyak OAP yang belum melakukan perekaman KTP-el yang jadi salah satu syarat administrasi menjadi pemilih. "Mayoritas orang asli Papua di 28 kabupaten/kota ini belum semuanya memiliki," terangnya di kantor KPU RI kemarin (2/8).


Mengutip data Dinas Dukcapil Provinsi Papua, perekaman baru di angka 45 persen. Khusus untuk OAP, Murib meyakini angka persentasenya jauh lebih rendah. Karena itu, Murib meminta KPU dan pemerintah mencari cara agar hak politik OAP tetap terjamin. "Dipercepat, (berharap) ada regulasi yang memang dipercepat bagi orang asli Papua untuk memilih," paparnya.

Selain KTP-el, kerentanan lainnya adalah representasi OAP dalam kepengurusan parpol. Murib berharap KPU bisa memastikan partai politik menaati ketentuan Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Papua.

Di sana disebutkan, dalam merekrut pengurus di Papua, parpol harus memprioritaskan OAP. "Kita tidak mengganggu independensi dari partai politik, tetapi ini adalah perintah UU," tuturnya. Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, keluhan soal KTP-el menjadi perhatian jajarannya. Bahkan bukan hanya di Papua, tetapi juga daerah lainnya.

Dia menuturkan, KPU akan berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk mencari solusi. Sebab, urusan perekaman menjadi domain pemerintah. "Kami kan menata kelola data pemilih supaya sinkron. Termasuk pemilih di Papua," ujarnya.

Hasyim menambahkan, pihaknya meminta MRP untuk membantu penuntasan perekaman bagi OAP. Baik mengajak masyarakat melakukan perekaman maupun menyerahkan data kekurangan ke KPU untuk ditindaklanjuti. "Tidak harus langsung ke KPU pusat karena KPU punya unit satuan kerja di tingkat kabupaten/kota, supaya makin cepat," ucapnya.

Soal rekrutmen parpol, Hasyim tak bisa mengintervensi terlalu jauh. Sebab, itu sepenuhnya menjadi kewenangan parpol dalam merekrut kader.  Di sisi lain, DPR RI bersiap membahas tambahan daerah otonomi baru di Papua. Kali ini, usulan terkait RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Istana sudah mengirim surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU tersebut. "Surpres sudah kami terima," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(far/lum/c18/bay/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook