JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan pengecekan kelengkapan berkas partai yang mendaftar di hari pertama, Senin (1/8). Hasilnya, berkas tiga partai dinyatakan belum lengkap. Ketiga partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki. Sebab, pendaftaran masih berlangsung hingga 14 Agustus mendatang. "Saat ini yang tiga (partai) sedang dalam proses pelengkapan dokumen," ujarnya kemarin (2/8). Soal berkas apa saja yang belum dipenuhi, dia tidak membeberkan lebih dulu. Yang pasti, kekurangannya sebagian dari 12 list dokumen yang wajib dipenuhi.
Sementara itu, kemarin ada tambahan satu partai yang mendaftar. Yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang banyak diisi loyalis eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Karena hanya satu, KPU berhasil menuntaskan pengecekan kemarin sore. "Dinyatakan lengkap dokumennya," imbuhnya.
Dengan demikian, PKN akan menjalani tahap lanjutan, yakni verifikasi administrasi. Sekaligus menyusul enam partai lainnya yang lebih dulu dinyatakan lengkap. Yakni PDIP, PKS, PKP, PBB, Perindo dan Nasdem.
Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika optimistis partainya akan lolos sebagai peserta pemilu. Terkait targetnya, Pasek menyebut PKN hanya berpikir tahap demi tahap. Usai lolos dari Kementerian Hukum dan HAM, fokus saat ini adalah lolos sebagai peserta pemilu.
"Jadi kami selalu berpikir bertahap tidak mau baru bikin partai besok langsung deklarasi capres a, capres b atau sekian persen kursi. Engga rasional," ujarnya. Yang terpenting, kata dia, adalah persiapan optimal. Jika itu berhasil, maka keinginan untuk lolos ke parlemen bisa dicapai.
Terpisah (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah sudah menyetujui tambahan anggaran yang diusulkan oleh KPU. Yakni Rp 1,24 triliun. KPU dalam hal ini tinggal membuat daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) terkait itu. "Kalau DIPA-nya sudah jadi kan gampang. Kalo belum ada, DIPA belum bisa, karena itu melanggar keuangan negara," kata dia.(far/syn/bay/jpnn)
Laporan JPG, Jakarta