Deklarasi Terbuka Anti Caleg Koruptor

Politik | Selasa, 03 Juli 2018 - 12:49 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pendaftaran calon legislatif (caleg) mulai dibuka, Rabu (4/7). Partai politik (parpol) peserta pemilu didorong berani mendeklarasikan diri tidak bakal mengajukan nama caleg yang pernah masuk penjara karena korupsi. Langkah itu justru bisa membuat partai lebih bermartabat daripada mempersoalkan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Eksekutif  Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte menuturkan, parpol seharusnya sudah bisa membaca aspirasi atau kecenderungan masyarakat saat ini yang tidak ingin caleg mantan napi koruptor. Itu bisa dibaca dengan jelas melalui hasil pilkada serentak yang telah digelar.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

”Karena mood electroral-nya hari ini masyarakat lumayan kritis. Ingin kandidat yang tidak punya potensi korupsi. Pada saat pilkada ini banyak calon yang dianggap bersih itu menang,” ujar Philips usai diskusi evaluasi pilkada di Hotel Atlet Century yang diadakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Senin (2/7).

Dengan begitu, adalah langkah yang keliru besar bagi parpol yang masih bersikeras mendukung caleg berlatar belakang napi korupsi. Justru masyarakat akan lebih menghargai bila partai itu berani mendeklarasikan diri anti caleg koruptor.

”Menurut saya partai-partai mengikuti untuk menegaskan komitmen mereka terhadap antikorupsi daripada mereka menjustifikasi caleg korupsi,” imbuh Philips.

Sejauh ini yang secara terbuka mengumumkan caleg bukan napi koruptor Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuturkan tidak mau berpolemik dalam teknis pemberlakuan aturan KPU. Tapi, dia memastikan calon yang diusung partai beringin itu bukan napi koruptor.

”Golkar tidak mau berpolemik mendukung atau tidak mendukung PKPU. Tapi, kami berkomitmen ajukan caleg yang bersih,” kata Airlangga.

Presiden PKS M Sohibul Iman menegaskan sikap PKS terkait PKPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg. Menurut Sohibul, aturan tersebut merupakan suara aspirasi publik, yang menginginkan sosok caleg yang bersih dari catatan kasus.  ”PKS memberikan dukungan atas PKPU itu,” tegas Sohibul.

Menurut dia, aturan larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi caleg sudah tepat. Karena masih banyak warga masyarakat yang tidak terjerat kasus korupsi dan berkesempatan menjadi caleg. ”PKS tidak akan mengajukan caleg yang tersangkut kasus korupsi,” ujarnya.

Memang ada polemik dalam penerapan Peraturan KPU tentang Pencalegan. Draf PKPU yang dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM dikembalikan lagi. Salah satu alasannya kementerian di bawah Menteri Yasona Laoly itu meyakini kalau PKPU itu bertenta­ngan dengan undang-undang yang memberikan hak seseorang untuk menjadi caleg.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook