SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, jumlah daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di Kepulauan Meranti berpotensi bertambah dari sebelumnya. Potensi ini menindaklanjuti penataan dapil dan alokasi kursi legislatif mendatang yang sedang dilaksanakan Komisi Pemilhan Umum (KPU) setempat.
Disampaikan Divisi Teknis Melalaui Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi SSos kepada Riaupos.co, sejumlah alternatif rancangan yang telah mereka umumkan pada 23 November 2022 lalu terdiri dari dua opsi.
Opsi yang pertama meliputi Dapil 1 (Kecamatan Tebingtinggi) dengan jumlah alokasi 10 kursi, Dapil 2 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Dapil 3 (Rangsang Barat, Tebingtinggi Barat dan Rangsang Pesisir) 8 kursi serta Dapil 4 (Merbau, Pulau Merbau dan Tasik Putripuyu) 7 kursi.
Sementara rancangan kedua meliputi Dapil Kepulauan Meranti 1 (Kecamatan Tebingtinggi) dengan jumlah alokasi 9 kursi, Dapil 2 (Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir) 6 kursi, Dapil 3 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Dapil 4 (Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau) 5 kursi serta Dapil 5 (Merbau dan Tasik Putripuyu) 5 kursi.
"Dua rancangan itu sudah kami umumkan akhir bulan lalu," ungkapnya, Jumat (2/12/2022) siang.
Spesifik terhadap rencangan penambahan dapil dari 4 menjadi 5, disebabkan sejumlah daerah kecamatan tidak terhubung berdasarkan tujuh prinsip yang telah dipertimbangkan secara matang. Seperti yang tertuang dalam Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Adapun prinsip yang dimaksud meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.
"Kita lihat dari Integralitas wilayah Kepulauan Meranti, di mana ada kecamatannya tidak terhubung. Contoh dapil 3 Rangsang Barat, Rangsang Pesisir dan Tebingtinggi Barat. Kemudian dapil 4 Merbau, Tasik Putripuyu dan Pulau Merbau. Dengan prinsip inilah kita mengusulkan rancangan dapil untuk mengkoneksikan kecamatan terdekat," jelas Hanafi.
Pasca kedua rancangan diumumkan, saat ini Hanafi membeberkan pihaknya sedang memberi ruang kepada masyarakat dan partai politik untuk memberikan tanggapan hingga 6 Desember 2022 mendatang. "Saat ini sudah ada tanggapan yang masuk terhadap dua opsi tersebut. Namun dominan datang dari parpol," bebernya.
Gambarannya setelah tahapan itu, nantinya KPU akan memberikan ruang uji publik rancangan. Untuk tahapan itu pula akan dilaksanakan pada 11 Desember mendatang. Hasil seluruh proses akan diserahkan kepada KPU RI untuk diputuskan.
"Artinya keputusan tergantung tanggapan, uji publik dari masyarakat parpol dan tokoh-tokoh. Jika memang alternatif tambahan dapil lebih positif dari alternatif lain bukan tidak mungkin usulan bisa disetujui," ungkapnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi