Jelang Pemilu 2024, Dapil Meranti Resmi Bertambah

Kepulauan Meranti | Selasa, 07 Februari 2023 - 20:00 WIB

Jelang Pemilu 2024, Dapil Meranti Resmi Bertambah
Pusat Kabupaten Kepulauan Meranti dilihat dari atas, Selasa (7/2/2023). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Usulan KPU Kepulauan Meranti tentang penataan daerah pemilihan (dapil) di Kepulauan Meranti disetujui KPU RI. Hasilnya, tidak meleset. Dari empat dapil yang tersebar di daerah setempat, kini berubah menjadi lima dapil menuju Pemilu 2024.

Dikatakan Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 yang baru saja mereka terima.


"Sudah kami terima barusan. Keputusan itu juga telah dipublikasikan oleh KPU RI hingga kabupaten dan kota," ungkapnya kepada Riaupos.co, Selasa (7/2/2023) siang.

Hanafi menerangkan, semula terdapat beberapa alternatif tentang materi penataan dapil di Kepulauan Meranti yang telah melewati sejumlah tahapan. Termasuk uji publik yang melibatkan seluruh unsur.

Adapun dua alternatif itu meliputi Dapil 1 (Kecamatan Tebingtinggi) dengan jumlah alokasi 9 kursi, Dapil 2 (Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir) 6 kursi, Dapil 3 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Dapil 4 (Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau) 5 kursi serta Dapil 5 (Merbau dan Tasik Putripuyu) 5 kursi.

Opsi yang kedua, meliputi Dapil 1 (Kecamatan Tebingtinggi) dengan jumlah alokasi 10 kursi, Dapil 2 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) 5 kursi, Dapil 3 (Rangsang Barat, Tebingtinggi Barat, dan Rangsang Pesisir) 8 kursi serta Dapil 4 (Merbau, Pulau Merbau, dan Tasik Putripuyu) 7 kursi.

Dominan parpol dan sejumlah unsur masyarakat menyetujui atas perubahan dapil tersebut. Alasan yang paling banyak berkaitan dengan persoalan geografis dan kemudahan akses. Untuk itu ia menegaskan jika keputusan penambahan alokasi jumlah dapil ini sangat representatif. Mengingat sejumlah kecamatan tidak terhubung berdasarkan tujuh prinsip yang telah dipertimbangkan secara matang.

Jelas regulasi penataan dapil tersebut didasari oleh Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Adapun prinsip yang dimaksud meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.

Untuk itu mereka lebih melihat dari integralitas wilayah Kepulauan Meranti, di mana ada kecamatannya tidak terhubung. Contohnya Dapil III Rangsang Barat, Rangsang Pesisir dan Tebingtinggi Barat. Kemudian Dapil IV Merbau, Tasik Putripuyu dan Pulau Merbau.

"Dengan prinsip inilah kami mengusulkan rancangan dapil untuk mengkoneksikan kecamatan terdekat, dan alhamdulillah disetujui," jelasnya.

 

Laporan: Wira Saputra

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook