JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Regulasi terkait larangan mantan narapidana (napi) korupsi jadi caleg, sudah mulai berlaku meski beleid itu belum ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.
"Ya memang enggak diatur begitu, di mana-mana enggak ada," tegasnya.
"Enggak (tidak akan terganggu), tahapan kan tetap jalan," jelasnya.
Lebih jauh, dia pun mempersilakan jika memang ada yang tak setuju dengan PKPU. Caranya dengan cara uji materi ke Mahakah Agung (MA). Menurutnya, UU sajabisa digugat jika ada hal yang tidak sesuai.
"Ruangnya lewat MA bagi orang-orang yang enggak setuju silakan judicial review ke MA. Enggak usah diperdebatkan," sebutnya.
Di sisi lain, dia pun memgaku KPU juga telah berkonsultasi dengan dengan Menkumham Yasonna H Laoly mengenai peraturan itu. Meski pemerintah tidak sepakat, tetapi KPU tetap konsiten.
"Kami bertemu mereka (pemerintah), didiskusikan bagaimana enaknya, ya, sudah akhirnya diputuskan seperti ini," tuntasnya.
Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya enggan mendatangani PKPU mengenai larangan eks napi koruptor menjadi caleg. Yasonna menilai, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tidak adanya pelarangan tentang mantan narapidana eks koruptor menjadi caleg.
"Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani susuatu yang bertentangan dengan UU," katanya beberapa waktu lalu.
Dia pun tak menampik bahwa apa yang dilakukan KPU adalah baik. Akan tetapi, jika bertentangan dengan UU Pemilu, dia menilainya sangat aneh. (aim)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama