DITERAPKAN KPU

Sudah Berlaku, Larangan Eks Koruptor Nyaleg Abaikan Menkumham

Politik | Senin, 02 Juli 2018 - 19:00 WIB

Sudah Berlaku, Larangan Eks Koruptor Nyaleg Abaikan Menkumham

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Regulasi terkait larangan mantan narapidana (napi) korupsi jadi caleg, sudah mulai berlaku meski beleid itu belum ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, kalau pihaknya telah berdiskusi dengan para ahli hukum. Adapun hasilnya, meskipun tidak ditandatangani Menkumham, PKPU pelarangan eks narapidana korupsi tetap berlaku.
Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

"Kami berdiskusi dengan para ahli hukum sejak kami menetapkan, maka peraturan berlaku sejak ditetapkan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/6/2018).

Diakuinya, dirinya belum menemukan aturan yang menyatakan, suatu PKPU berlaku saat adanya tanda tangan dari pejabat pemerintah. Lantas, dia mencontohkan di Mahkamah Konstitusi (MK) saja tidak pernah disebutkan dalam klausul UU, peraturan berlaku setelah ditanda tangani.

"Ya memang enggak diatur begitu, di mana-mana enggak ada," tegasnya.

Kendati dianggap PKPU ini menimbulkan polemik, dia meyakini hal itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019 mendatang, yang berisi Pileg dan Pilpres.

"Enggak (tidak akan terganggu), tahapan kan tetap jalan," jelasnya.

Lebih jauh, dia pun mempersilakan jika memang ada yang tak setuju dengan PKPU. Caranya dengan cara uji materi ke Mahakah Agung (MA). Menurutnya, UU sajabisa digugat jika ada hal yang tidak sesuai.

"Ruangnya lewat MA bagi orang-orang yang enggak setuju silakan judicial review ke MA. Enggak usah diperdebatkan," sebutnya.

Di sisi lain, dia pun memgaku KPU juga telah berkonsultasi dengan dengan Menkumham Yasonna H Laoly mengenai peraturan itu. Meski pemerintah tidak sepakat, tetapi KPU tetap konsiten.

"Kami bertemu mereka (pemerintah), didiskusikan bagaimana enaknya, ya, sudah akhirnya diputuskan seperti ini," tuntasnya.

Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya enggan mendatangani PKPU mengenai larangan eks napi koruptor menjadi caleg. Yasonna menilai, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tidak adanya pelarangan‎ tentang mantan narapidana eks koruptor menjadi caleg.

"Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani susuatu yang bertentangan dengan UU," katanya beberapa waktu lalu.

Dia pun tak menampik bahwa apa yang dilakukan KPU adalah baik. Akan tetapi, jika bertentangan dengan UU Pemilu, dia menilainya sangat aneh. (aim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook