PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutus gugatan tiga DPD II Golkar Riau. Di mana, tiga DPD II yang sebelumnya dipimpin pelaksana tugas (Plt), maka mahkaman menginstruksikan agar pimpinan awal dikembalikan ke semula.
Hal itu disampaikan Tim Pemenangan Syamsuar untuk ketua DPD I Golkar Riau Zulfan Heri dalam sebuah konferensi pers di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Senin (2/3/2020).
"Saya dapat informasi dari Jakarta pagi tadi, dari bung Indra Gunawan Ketua Harian Golkar Siak. Bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengabulkan permohonan perkara tersebut," ucap Zulfan.
Ia memastikan, dengan keputusan tersebut Syamsuar yang semula tidak menjabat di DPD II Golkar Siak, saat ini kembali menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Siak. Sehingga dirasa dapat memuluskan langkah mantan Bupati Siak tersebut untuk maju dalam Musda Golkar ke-X.
"Begitu juga dengan dua DPD II lainnya yang ikut menggugat. Yakni Dumai dan Rohil. Juga dikembalikan ke pemimpinan semula," imbuhnya.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: E Sulaiman