POLITIK

Majelis Tahkim PKS Buat Fahri Hamzah Terancam?

Politik | Rabu, 02 Maret 2016 - 16:10 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang berupaya membuat mahkamah partai. Dengan nama majelis tahkim, prosesnya sedang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Istilah mahkamah partai ini selama ini nyaris tak terdengar di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, partai yang kini dipimpin Sohibul Imam itu memang belum memilikinya.

Baca Juga :KPK Canangkan 3 Program Cegah Politik Uang

PKS selama ini hanya memiliki Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Hanya saja, kewenangannya berbeda dengan mahkamah partai.

Keanggotaan majelis tahkim PKS terdiri dari 14 orang termasuk ketua, Salim Segaf Aljufri. Sedangkan anggotanya antara lain Hidayat Nur Wahid, Suswono, Surahman Hidayat, Suharna Surapranata, Sri Utami, M Sohibul Imam, M Taufik Ridho, Abdi Sumaithi, Imam Nugraha, Muslih Abdul Karim, Rofi Munawar, Amang Syafrudin dan Abdul Muiz Saadih.

Permohonan mendaftarkan majelis tahkim itu sudah dilayangkan PKS pada 1 Februari lalu. Suratnya ditandatangani M Sohibul Imam selaku presiden PKS dan M Taufik Ridho selaku sekretaris jenderal.

Namun, spekulasi atas pendaftaran itu kemudian muncul. Majelis tahkim itu justru dicurigai bakal digunakan untuk menggusur Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR. Sebelumnya Fahri memang sudah dibawa ke sidang BPDO. Namun, belum ada tindakan lebih lanjut atas Fahri karena BPDO memang tak punya kewenangan menjatuhkan sanksi.

Kendati demikian, anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menepis spekulasi itu. Menurutnya, udang-undang memang mewajibkan setiap partai memiliki mahkamah tersendiri untuk menyelesaian persoalan internal.

Sedangkan PKS memilih menggunakan istilah majelis tahkim. “Ini ketentuan di UU Parpol,” tegasnya.

Karenanya Hidayat menegasan bahwa pembentukan majales tahkim bukan untuk menggusur Fahri. Menurutnya, BPDO justru melimpahkan masalah-masalah yang ditangani ke mahkamah tahkim.

“Karena begitulah aturan yang ada di internal PKS dan ini legal dalam sisi hukum. Jadi bukan karena BPDO gagal atau tidak gagal menyelesaikan kasus Fahri,” katanya.(ara)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook