PILKADA SERENTAK 2015

MK-FB Laporan IP-NA ke Bawaslu

Politik | Kamis, 17 Desember 2015 - 10:29 WIB

Oleh karena itu, MK menilai NA tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. “Apalagi dalam demokrasi harus ada kejujuran. Jadi karena tidak memenuhi syarat itulah kami melapor ke Bawaslu,” imbuhnya.  

Kemudian bukti kedua, adalah dugaan pengangkatan kepala RSUD Kota Pariaman dan beberapa stafnya oleh Irwan Prayitno yang dilakukan pada masa enam bulan sebelum masa tugasnya sebagai gubernur berakhir. “Padahal menurut UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 71 ayat 4, kalau kejadiannya kayak begitu harus dibatalkan. Oleh karena itu pencalonannya cacat secara hukum,” tambah mantan wakil gubernur Sumbar itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ditanya kenapa baru sekarang dilaporkan ke Bawaslu Sumbar, MK menjawab karena bukti baru ditemukan pihaknya sekarang. Kuasa hukum MK-FB Ibrani menambahkan, Bawaslu sebagai wasit dalam pilgub ini. “Jadi sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran pilgub baik itu soal administrasi maupun pidana, tentu kami serahkan ke Bawaslu Sumbar,” sebut Ibrani.

Adapun laporan yang disampaikan ke Bawaslu, kata Ibrani, sangat substatif sekali karena menyangkut keabsahan paslon maupun dugaan perbuatan paslon tersebut. “Kalau ini tidak didudukkan persoalan hukumnya, berarti ini adalah pelanggaran demokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, setelah menerima laporan, Bawaslu akan memverifikasi berkas dan pemanggilan para saksi. “Lima hari ke depan mudah-mudahan ada putusan dari Bawaslu, dan saksi dari kami adalah Panwas Pessel waktu lalu,” kata Ibrani.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook