Terakhir, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan setuju revisi dengan empat isu krusial. Yakni, mengenai Dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyelidik atau penyidik internal, kewenangan penghentian penyidikan dan pengaturan penyadapan. “Pemerintah mengklaim empat isu itu juga disetujui KPK,” terang Lalola.
Menurut dia, publik harus berani bersama-sama menolak revisi UU KPK tersebut. Alasan utamanya revisi itu tidak memperkuat posisi KPK. Yang ada justru sebaliknya, mengurangi sejumlah kewenangan.
Antara lain, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp50 miliar ke atas.(gun/lus/sof/jpg)