JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rapat Paripurna DPR menunda keputusan untuk memasukkan rancangan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam RUU Prioritas Prolegnas 2015. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemarin memutuskan untuk mengundur jadwal paripurna pada Selasa (15/12) pekan depan karena tak memenuhi kuorum.
Dari 559 anggota, hanya 144 yang hadir. Selain rancangan revisi UU KPK, rencananya paripurna malam tadi juga akan menentukan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam prioritas legislasi tahun ini.
Upaya memasukkan rancangan revisi UU KPK itu memang tinggal menunggu waktu. Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyebutkan, draf RUU KPK sudah ada di Badan Lesgislasi. Ada beberapa poin yang telah disepakati oleh pemerintah dan KPK. Yakni, perlu adanya dewan pengawas KPK, kewenangan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan pengaturan tentang mekanisme penyadapan. “Penyadapan itu dilakukan dengan mekanisme pengaturan,” tuturnya.