TAK MEMENUHI KUORUM

Keputusan Revisi RUU KPK Ditunda

Politik | Rabu, 09 Desember 2015 - 10:52 WIB

Terkait dengan penyadapan, nantinya langkah itu dapat dilakukan tanpa perlu adanya izin pengadilan terlebih dahulu.

“Jika memang dianggap penting untuk disadap dan harus dilaporkan 1x24 jam,” tuturnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun masih ada opsi izin melalui dewan pengawas. Kedua pilihan tersebut akan masuk tahap pembahasan. Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo menyebutkan bahwa draf dan naskah akademik sudah diserahkan oleh Komisi III sebagai pengusul. “Tapi revisi yang terbaru belum diberikan. Jadi kami belum megang apa-apa,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menyebutkan bahwa revisi ini masih memerlukan waktu tambahan. “Kemungkinan akan dibawa ke dalam Prolegnas 2016 nanti,” ungkapnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan kengototan merevisi UU KPK sebenarnya bukan hanya datang dari DPR. Pemerintah selama ini juga tidak memiliki sikap tegas menolak pembahasan RUU KPK atau mengeluarkan rancangan ini dari Prolegnas 2014-2019.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook