PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bakal calon (balon) DPD RI Syintia Dewi, terpaksa harus digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Itu lantaran dirinya belum berusia 21 tahun pada saat pendaftaran. Hingga kini, jumlah balon DPD RI yang tersisa hanya 27 orang.
Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, sesuai dengan aturan balon anggota DPD RI harus sudah berumur 21 tahun pada saat mendaftar. “Iya betul. Yang bersangkutan belum berumur 21 tahun saat mendaftar,” kata Ilham kepada Riau Pos, Jumat (31/8).
Saat ini, lanjut dia, KPU tengah mempersiapkan berita acara untuk diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS). Nantinya, pengumuman DCS sendiri akan dilaksanakan pada 2 September 2018 mendatang.
“Nanti KPU RI juga akan mengumumkan secara Nasional. Kami di daerah juga mengumumkan. Untuk mekanisme pengumuman mungkin bisa ditempel langsung di Kantor KPU Riau,” katanya.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi syarat dukungan terhadap 19 orang bakal calon (balon) DPD RI akhir pekan lalu. Hasilnya, 19 orang tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Maka dari itu, jumlah balon DPD RI yang akan dinyatakan sebagai Daftar Calon Sementara berjumlah sebanyak 28 orang.
Pasalnya, sebelumnya sudah ada 9 orang balon yang dinyatakan MS dukungan perseorangan. “Akhir pekan lalu telah kami lakukan pleno hasil verifikasi syarat dukungan perseorangan. Hasilnya 19 orang yang sebelumnya BMS telah dinyatakan MS,” kata Ilham kepada Riau Pos, Ahad (19/8) lalu.
Sedangkan untuk DCT, nantinya akan dilaksanakan serentak dengan DCT legislatif dan kemungkinan pada 20 September 2018 mendatang.(nda)