PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau resmi memperpanjang masa pengurusan pindah memilih. Dari sebelumnya 30 hari menjelang pemilu menjadi 7 hari jelang 17 April 2019. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No.20/PUU-XVII/2019 yang memuat masa perpanjangan pengurusan pindah memilih.
Meski begitu, KPU menegaskan syarat utama dalam pindah memilih hanya untuk masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data Pemilih Abdul Rahman SE kepada Riau Pos, Ahad (31/3).
“Yang bisa mengurus pindah memilih tetap pemilih yang sudah tercantum di dalam DPT. Yang belum tercantum di DPT tidak bisa mengurus pindah memilih. Pengguna suket (surat keterangan) biasanya belum tercantum dalam DPT sehingga mereka tidak bisa pindah memilih. Untuk memilih pengguna suket akan didata dan dikelompokkan dalam daftar pemilih khusus (DPK),” ujarnya.
Ia melanjutkan, MK sendiri memang sudah memutus bahwa masa pengurusan pindah memilih diperpanjang. Namun keputusan yang dimaksud harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penulis/Reporter: Afiat Ananda
Editor: Eko Faizin