RIAUPOS.CO - Korupsi, korupsi, korupsi, gratifikasi, gratifikasi, gratifikasi, itulah berita hangat yang dibaca dan didengar rakyat setiap hari. Korupsi dan gratifikasi nampaknya sudah menjadi penyakit kronis, terutama menjangkiti oknum penyelenggara pemerintahan negeri ini. Sempena dibentuknya lembaga independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era reformasi, justru bau busuk korupsi dan gratifikasi mulai tercium santer di lembaga yang pernah disebut superbody ini. Semakin meyakinkan kita bahwa korupsi bisa terjadi di mana-mana bukan oleh lembaga tetapi oleh orang-orang yang menjalankan tugas lembaga itu sendiri, tidak peduli di lembaga yang bernama KPK.
Baca Juga :
Raih Selempang di Negeri Rantau
Korupsi bukan penyakit lembaga tetapi penyakit mental dan dekadensi moral manusia. Manusia yang busuk moralnya, apa lagi yang bertugas di lembaga superbody, justru dapat melakukan korupsi yang lebih besar lagi. Kekuasaan yang sangat besar mungkin akan dimanfaatkan oknum untuk melakukan korupsi yang besar lagi atau untuk melindungi para koruptor besar dan terjadilah kolusi antara penegak hukum dan pelaku korupsi.
Maka tidak heran kalau ada yang memplesetkan akronim KPK menjadi “Komisi Pelindung Koruptor”. Ya, apa lah arti nama dan fungsi sebuah institusi, kalau manusia yang menjalankan fungsi institusi tersebut adalah orang-orang kotor yang juga bermental koruptor.
Kesimpulannya adalah bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini seyogianya dilakukan tidak cukup dengan membentuk atau menambah lembaga penegak hukum, termasuk lembaga independen yang superbody seperti KPK, tetapi yang paling utama adalah membentuk dan memperbaiki karakter atau mentalitas manusia bangsa Indonesia. Lembaga tidak mampu memperbaiki mentalitas manusia, tetapi manusia yang bermoral bisa memperbaiki peran dan fungsi suatu lembaga.
Ada beberapa faktor utama yang mendorong seseorang melakukan korupsi. Pertama, seseorang telah terjajah oleh nafsu serakah. Dunia seisinya tidak pernah cukup bagi satu orang manusia yang serakah. Kedua, karena ada kekuasaan atau kewenangan. Ketiga, ada kesempatan.
Keempat, merasa perbuatannya tidak diketahui dan tidak diawasi oleh siapa pun, sehingga tindak korupsi dianggap rahasia kelompok atau pribadi, walau ada pribahasa yang berfatwa bahwa sepandai-pandai menyimpan bangkai baunya akan tercium juga.
Keempat faktor penyebab tindak korupsi ini semua bersumber pada dan merupakan penyakit mental manusia bukan pada lembaga. Penyakit mental atau krisis moral ini hanya dapat dibasmi melalui pembinaan dan pendidikan spiritual. Nilai-nilai pendidikan mental spiritual dimaksud dapat ditemukan, antara lain, pada hikmah ibadah puasa Ramadan.