TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - HI (41) seorang guru spritual, warga Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, diamankan petugas kepolisian karena diduga melakukan penistaan terhadap agama berupa dugaan pelecehan terhadap Kitab Suci Alquran, Senin (27/8) malam.
Menurut informasi di lapangan, pelecehan Kitab Suci Alquran, dilakukan dengan cara merobek dan menginjak. Peristiwa itu diketahui warga yang lantas menyerahkan pelaku ke polisi.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Said Adnan Alie, yang sebelumnya mendapat informasi dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kateman, Hamdan Zainuddin.
Setelah mendengar informasi itu, Said dan Zainuddin melakukan pertemuan dengan murid pelaku yang bernama DN, orang yang diduga ikut melakukan penistaan.
“Kepada kami, DN mengakui dirinya menginjak dan merobek Alquran, atas perintah HI,” kata Said.
Menurut pengakuan DN kepada Said, pelecehan kitab suci itu dilakukannya bersama beberapa orang sahabatnya berinisial, SR (21) TTR (30) dan AH (36).
Para saksi ini pun juga membenarkan apa yang mereka lakukan atas perintah HI. Berdasarkan kesepakatan masyarakat, akhirnya kasus ini diserahkan ke Polsek Kateman.
Camat Kateman, Kamren, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular membenarkan atas peristiwa ini. Hanya saja menurut camat, bagaimana kronologis lengkapnya, dia belum mendapatkan informasi secara pasti.
Sementara itu, Kapolsek Kateman Kompol Ali Azhar saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya belum memberikan jawaban.(ind)