Himpas Ilmu Pertanian Unri Dilantik, Gelar Diskusi Ilmiah

Pendidikan | Minggu, 28 Agustus 2022 - 22:30 WIB

Himpas Ilmu Pertanian Unri Dilantik, Gelar Diskusi Ilmiah
Pengurus Himpas Ilmu Pertanian Unri dan pemateri foto bersama dosen dan tamu undangan lainnya usai pelantikan, Sabtu (27/8/2022). (HENNY ELYATI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengurus Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (Himpas) Ilmu Pertanian Unri periode 2022-2023 resmi dilantik di Hotel Evo Pekanbaru, Sabtu (27/8/2022).

Selain pelantikan Himpas juga dilakukan pengesahan kurikulum Prodi S2 Ilmu Pertanian berbasis luaran (OBE),  pengenalan kegiatan akademik serta diskusi ilmiah. Diskusi ilmiah yang dibuka Dekan Fakultas Pertanian Unri Dr Agus Sutikno SP MSi mengangkat tema peluang, hambatan dan manfaat sertifikasi ISPO/RSPO untuk petani kelapa sawit.


Koordinator Prodi S2 Ilmu Pertanian Dr Ir Wawan MP mengatakan diskusi ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat. Mengingat di Provinsi Riau perkebunan kelapa sawit sangat luas maka tema yang diangkat mengenai sertifikasi ISPO/RSPO.

"Sebenarnya pengurus Himpas Ilmu Pertanian Unri ini sudah lama dipilih, namun belum dilantik. Nah, mereka usulkan jangan hanya dilantik saja, tetapi juga ada kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, makanya kami buat diskusi ilmiah," ujar Wawan.

Mengingat tema yang diangkat berkaitan dengan kelapa sawit, Himpas Ilmu Pertanian Unri menghadirkan dua pakar di bidang kelapa sawit yakni Kompartement Sustainability Gapki Riau Hendryx Wahyudi ST MSi dan Sekretaris DPW APkasindo Riau Djono Albar Burhan SKom MMgt (iInt Bus) CC CL.

"Saya berharap apa yang disampaikan dua pakar ini dapat membantu masyarakat bagaimana menerapkan prinsip ISPO," sebut Wawan.

Diakuinya, di Riau banyak petani sawit yang tidak paham bagaimana mengurus ISPO, mengingat masih banyak lahan perkebunan sawit petani masuk dalam kawasan hutan. Sehingga masyarakat kesulitan mengurus legalitas kebunnya.

"Jika kebun petani sudah memiliki sertifikasi ISPO harga TBS tentunya naik/mahal dan bisa mensejahterakan petani," terangnya.

Kegiatan ini bekerja sama dengan GnI Palm Plantation PT Gandaerah Hendana-PT Inecda, GAPKI Riau, Apkasindo Riau dan PT Koeboeraya Bangun Perkasa.

Kompartement Sustainability Gapki Riau Hendryx Wahyudi ST MSi menjelaskan tantangan pekebun dalam sertifikasi ISPO sangat besar, perlu effort dan dukungan berbagai pihak. Isu legalitas lahan,  status kawasan dan perizinan adalah yang paling krusial, peremajaan sawit juga penting untuk peningkatan kesejahteraan pekebun. Kelembagaan pekebun adalah salah satu kunci sukses dalam sertifikasi ISPO.

"Perlu dukungan yang kuat dari stakeholder, percepatan dan penguatan kemitraan perusahaan dan pekebun,  pemerintah harus hadir terdepan dalam membuka akses terhadap penyelesaian persoalan pekebun. Akses yang lebih baik bagi bibit unggul, pupuk, pembiayaan dari perbankan dan implementasi segera dan konsisten Permentan 18 tahun 2021," ujarnya .

Sementara Sekretaris DPW APkasindo Riau Djono Albar Burhan SKom MMgt (iInt Bus) CC CL menyampaikan materi tentang peluang, hambatan dan manfaat sertifikasi ISPO/RSPO untuk petani kelapa sawit.

Menurut Djono, total kebun sawit di Indonesia sekitar 16,38 juta hektare terdiri dari kebun petani 6,72 juta hektare, perusahaan 8,68 juta hektare dan pemerintah 0,98 juta hektare.

" Provinsi Riau kebun sawit terluas di Indonesia hampir 3 juta hektare," ujar Djono.

Mengingat Riau memiliki kebun sawit terluas, produksi CPO juga terbesar yakni mencapai 20 persen.

Berbicara mengenai ISPO, lanjutnya, prinsip ISPO bagi perusahaan perkebunan diperlukan legalitas usaha perkebunan, memiliki manajemen perkebunan, perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan gambut, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggungjawab terhadap pekerja, sosial dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan usaha secara berkelanjutan.

Sedangkan prinsip ISPO kebun plasma, lanjutnya, memiliki legalitas usaha kebun plasma, memiliki manajemen usaha kebun plasma, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggungjawab terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tanggungjawab sosial dan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

"Bagi kebun swadaya, prinsip ISPO yang harus dipenuhi adalah legalitas usaha kebun swadaya (sertifikat tanah, dokumen kerja sama dan lainnya), orga pekebun dan pengelolaan kebun swadaya, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, peningkatan usaha secara berkelanjutan," jelas Djono.

Djono menegaskan, perkembangan perkebunan kelapa sawit memberikan dampak positif yakni pembangunan sektor pertanian, meningkatkan pendidikan, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan penerimaan devisa negara, menumbuhkan pusat ekonomi baru di pedesaan dan kebutuhan sehari-hari perkotaan dengan harga terjangkau.

Laporan: Henny Elyati

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook