Yayasan Thawalib Daftarkan Guru dan Karyawan Peserta BPJS

Pendidikan | Jumat, 24 Februari 2023 - 16:19 WIB

Yayasan Thawalib Daftarkan Guru dan Karyawan Peserta BPJS
Yayasan Thawalib daftarkan guru dan karyawan peserta BPJS. (ISTIMEWA)

PADANG PANJANG (RIAUPOS.CO) -- Yayasan Thawalib Padang Panjang mendaftarkan seluruh guru dan karyawan yang bekerja di lingkungan Yayasan Thawalib sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pendaftaran tersebut sebagai upaya membangun suasana kerja yang aman dan nyaman bagi guru dan karyawan.

Para guru dan karyawan yang bekerja baik sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di berbagai unit sekolah milik Yayasan Thawalib meliputi BPJS Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan BPJS Kesehatan.


Sekretaris Yayasan Thawalib Irwan Natsir dalam keterangannya Jumat (24/2/2023) di Padang Panjang mengatakan, dengan telah didaftarkannya para guru dan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, merupakan komitmen Yayasan Thawalib dalam mewujudkan suasana kerja yang baik, aman dan nyaman.

"Dalam bekerja tentu para guru dan karyawan ingin dalam suasana baik dan nyaman. Salah satunya bagaimana ketika bekerja telah dicover masalah ketenagakerjaan dan kesehatan. Sehingga para guru dan karyawan fokus dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan," ujar Irwan Natsir.

Ratusan guru dan karyawan yang bekerja di unit sekolah seperti PAUD-RAA, MIUT Thawalib, MTs Thawalib Putra/Putri dan Kuliyatul Ulum El Isamiyah (KUI) Putra/Putri, termasuk karyawan di bagian katering, laundry, bagian umum dan sebagainya, telah didaftarkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

Menurut Irwan Natsir, kepesertaan BPJS para guru dan karyawan selain komitmen juga diatur dalam Peraturan Pegawai Yayasan Thawalib. "Dalam Peraturan Yayasan Thawalib Nomor 16 tahun 2020 disebutkan bahwa para guru dan karyawan yang bekerja di Yayasan Thawalib didaftarkan sebagai peserta BPJS," jelasnya.

Selain ketentuan tersebut, masalah kepesertaan BPJS bagi guru dan karyawan juga masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Yayasan Thawalib tahun 2023. "Jadi secara instrumen aturan menyangkut kepesertaan BPJS bagi guru dan karyawan telah ditetapkan dan sekarang dilaksanakan," kata Irwan Natsir.

Mengenai status guru dan karyawan yang menjadi peserta BPJS, kata Irwan Natsir, sesuai ketentuan Yayasan Thawalib bahwa mereka yang ikut sebagai peserta BPJS adalah guru dan karyawan dengan status sebagai guru tetap atau guru yang bekerja penuh waktu di Yayasan Thawalib termasuk karyawan. Sedangkan status honor tidak masuk dalam ketentuan tersebut. "Guru dengan status sebagai guru honorer atau tidak bekerja penuh waktu lantaran juga bekerja di tempat lain atau status pegawai negeri sipil, maka tidak masuk dalam peserta BPJS yang didaftarkan Yayasan Thawalib, " ucap Irwan Natsir.

Yayasan Thawalib Padang Panjang saat ini memiliki unit pendidikan mulai dari tingkat PAUD-RAA, MIUT Thawalib (setingkat SD) juga tingkat MTs dan KUI Putra/Putri.

Untuk jenjang pendidikan MTs dan KUI Putra/Putri menggunakan sistim pendidikan boarding school atau sekolah berasrama yang mana santri laki-laki dan santri perempuan di kampus pendidikan yang terpisah.

Kata Irwan Natsir dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan para guru dan karyawan, layanan pendidikan bagi seluruh santri maupun murid di semua unit pendidikan dapat dilakukan dengan baik.

"Kami berharap dengan didaftarkan peserta BPJS  para guru dan karyawan bekerja secara baik dan memberikan layanan pendidikan kepada santri yang terbaik sehingga proses belajar mengajar baik di sekolah maupun di asrama terlaksana dengan baik," ujar Irwan Natsir.(rls)

Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook