PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keluarga Besar Sungai Tapung (KBST) memprotes keras terhadap konten isi buku budaya Melayu Riau yang menjadi buku pelajaran untuk pelajar SMP kelas IX.
Protes ini didasari oleh tulisan di buku tersebut yang dinilai KBST tidak benar dan melecehkan terhadap adat istiadat Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Di dalam buku budaya Melayu untuk pelajar SMP kelas IX ini, tertulis bahwa Desa Sekijang mempunyai adat istiadat perkawinan kawin lari. Dan adat istiadat perkawinan kawin lari tersebut terjadi hingga saat ini, khususnya dilakukan warga asli keturunan Kecamatan Tapung Hilir ini, ucap pengurus KBST Amir Hamzah SH.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Desa Sekijang HAhmad Taridi yang mengatakan hal tersebut bisa merusak sejarah Tapung, khususnya Desa Sekijang yang adat istiadat nya sangat beradab, sopan dan santun.
Ini bisa merusak sejarah Tapung, khususnya desa kami yang adat istiadatnya sangat kami junjung, adat kami cukup beradab, sopan dan santun, jelas Taridi.
Selanjutnya Amir meminta penerbit agar mencabut buku tersebut dari peredaran dan mengganti tulisan di buku itu dengan cerita warisan budaya Tapung yang kaya akan nilai luhur dan memiliki pesan moral yang baik guna diajarkan ke generasi muda.
Mulatua, mantan Camat Tapung Hilir juga ikut mengecam keras isi dari buku budaya Melayu Riau tersebut. Kawin lari itu adalah kawin yang tidak mendapatkan restu dari orang tua, dan kawin lari itu jelas melanggar adat, buku tersebut harus di tarik dari peredaran dan penerbit meminta maaf, tegasnya.
Selanjutnya Amir mengatakan KBST bersama Kepala Desa Sikijang akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Lembaga Adat Melayu Riau untuk menuntaskan masalah ini.(mng)
(Laporan M ERIZAL, Pekanbaru)