KULIAH UMUM

Kemen-LHK Bahas Tugas dan Wewenang di Unri

Pendidikan | Rabu, 02 Desember 2015 - 09:50 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Riau (Unri), Senin (30/11). Tampil sebagai pembicara adalah Ir Kemal Amas MSc dari Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi, Dr Erdianto SH MH dosen Fakultas Hukum Unri, Made Ali SH dari Jikalahari dan staf Komisi VII DPR RI Dr Said Fadil SH MHum.

Kepada peserta Kemal menuturkan bagaimana kondisi alam kehutanan di Indonesia dan dasar bagi pemerintah mengeluarkan izin untuk pengelolaan sebuah lahan. ‘’Kami hadir ingin menjelaskan kepada kampus, bagaimana kemudian Kemen-LHK melaksanakan tugasnya, termasuk mengkoordinasikan kewenangan dalam izin pengelolaan hutan dan lahan,’’ ucap  Kemal. Dia juga menuturkan dalam perencanaan Kemen-LHK, ada beberapa kampus yang nantinya juga akan digelar kegiatan sama, yakni Universitas Sriwijaya, Universitas Indonesia, Universitas Gajahmada, Universitas Airlangga dan Universitas Tanjung Pura.

Baca Juga :Diseminasi dan Bedah Buku Mitos Vs Fakta Edisi Keempat di Unri 

"Melalui kegiatan ini kami ingin menyosialisasikan program, meminta gagasan dari kalangan akademisi terutama Universitas Riau khususnya fakultas hukum. Kami juga menginventarisir dosen-dosen yang berkompeten untuk menjadi saksi ahli terhadap persoalan hukum dan kehutanan," ucap Kemal.

Pakar hukum dari Fakultas Hukum Unri Dr Erdianto SH MH mengatakan, saat ini penegakkan hukum untuk kebakaran hutan dan lahan sebenarnya sudah berjalan, hanya saja belum optimal. ‘’Perlu dipahami penuntasan hukum kebakaran lahan ini bukan seperti hukum pidana biasa, perlu telaah, kajian, dan perlu hadirnya saksi ahli. Nah, di sini kita berharap pemerintah, mengoptimalkan pakar-pakar hukum tempatan, jangan lagi terjebak dengan paradigma harus pakar hukum dari luar. Jika kasusnya di Riau, kenapa harus pakar hukum dari luar, di Unri pun banyak yang bisa di berdayakan,’’ ucap Erdianto.

Nara sumber dari Jikalahari Made Ali SH menuturkan, pemerintah hendaknya tegas menerapkan aturan, contoh sederhana, jangan kemudian lahan bekas terbakar bebas untuk di tanami kembali.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Dody Haryono MH dalam pidato sambutannya, mengatakan melalui dialog lintas institusi ini diharapkan dapat lahir gagasan baru terhadap persoalan hukum dan lingkungan hidup, menganut pada filosofi bahwa harusnya alam dimanfaatkan untuk kemaslahatan, bukan untuk kepentingan seseorang, sesasat. Sehingga merugikan banyak pihak.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook