JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (PAUD Dikdasmen) di masa pandemi Covid-19 sudah diluncurkan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengungkapkan pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Penerima manfaat utamanya adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan,” tutur jelas dia dalam peluncuran panduan secara virtual, Rabu (2/6/2021).
Panduan ini terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca memahami atau mempelajari konsep pada teks utama. Panduan ini pun berorientasi pada murid.
“Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” ungkap dia.
Adapun mengenai isi panduan ini sendiri, Iwan menyampaikan ada enam bagian yang disampaikan pada panduan ini terdiri dari Pendahuluan, Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19, Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran.
“Lalu ada Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran serta Lampiran,” tambahnya.
Pada bagian pendahuluan ini, kata Iwan dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup, dan ukuran keberhasilan. Selanjutnya pada bagian kedua akan diulas terkait ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran untuk PAUD Dikdasmen di masa pandemi Covid-19, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, serta ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan
Pada bagian ketiga, dijelaskan mengenai konsep, prinsip, dan strategi pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran juga dibahas pada bagian ini.
Pada bagian keempat, panduan menjelaskan terkait pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Selanjutnya untuk bagian lampiran di mana terdapat daftar tautan peraturan, daftar tautan sumber pembelajaran, dan poster pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa pandemi Covid-19.
Sebagai bentuk sosialisasi, panduan ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota serta Kementerian/ Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail). Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, panduan juga akan disosialisasikan pada rangkaian webinar untuk publik melalui kanal YouTube sejumlah unit kerja Kemendikbudristek dan menjadi bahan pelatihan guru secara daring asinkron melalui Guru Belajar dan Berbagi.
“Selain itu, panduan akan disosialisasikan kementerian terkait, mitra pembangunan, dinas pendidikan, kantor-kantor wilayah kementerian terkait, satuan pendidikan, organisasi pendidikan, perusahaan, dan komunitas pendidikan lainnya,” tandas Iwan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra