Simpan 8 Paket Ganja Kering, Dua Warga Terusan Baru Ditangkap

Pelalawan | Senin, 31 Oktober 2022 - 11:00 WIB

Simpan 8 Paket Ganja Kering, Dua Warga Terusan Baru Ditangkap
NARKOBA JENIS GANJA (RPG)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dua warga Terusan Baru Kelurahan Pangkalankerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, berhasil ditangkap unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkalan Kerinci. Kedua pemuda berinisial RD (31) dan DA (24) ini diamankan petugas dirumah kontrakannya lantaran menyimpan 8 paket narkoba jenis ganja kering berukuran besar dengan berat 43 gram, Sabtu (29/10).    

"Saat ini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 8 paket narkoba jenis ganja kering siap edar berukuran besar dengan berat 43 gram, telah diamankan di Mapolsek Langgam guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis SH MH, Ahad (30/10).


Diungkapkannya,  kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Dimana disalah satu rumah kontrakan Terusan Baru Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, maka unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Eddi Surya, langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. 

"Saat berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan tersebut dan mendapati DA dan RD tengah  duduk di dalam kontrakan itu.Kemudian, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap DA, petugas menemukan sebuah plastik berukuran besar berisi satu paket besar ganja di kantong celananya beserta uang tunai sebesar Rp50 ribu dari hasil penjualan narkoba," ujarnya.

Tidak hanya itu,  unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci juga berhasil mengamankan satu paket daun ganja kering berukuran besar yang ditemukan di dalam kaleng minyak rambut milik RD. Kemudian, di sudut pintu kamar ada lima paket ganja yang disimpan RD dan DA.

Terakhir satu paket besar juga didapati petugas yang menggeledah rumah tersebut. Sehingga atas barang bukti tersebut, maka kedua tersangka langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Kerinci guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum.

"Kedua tersangka mengakui narkotika jenis ganja kering tersebut merupakan milik mereka untuk diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, khususnya kecamatan Pangkalan Kerinci.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook