SAMBUT PELAKSANAAN RAMADAN

BKPSDM Umumkan Perubahan Jadwal Kerja ASN

Pelalawan | Kamis, 31 Maret 2022 - 09:18 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Ramadan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi ini, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan berbeda dengan hari-hari biasanya. Dalam pelaksanaan bulan Ramadan ini, ada beberapa poin yang mengatur perubahan jam kerja ASN.

   "Ya, sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini juga terjadi perubahan jam kerja ASN sepanjang bulan Ramadan 1443 H," terang Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan Darlis kepada Riau Pos, Rabu (30/3).


Dikatakannya, ketetapan perubahan jam kerja ASN dalam pelaksanaan Ramadan tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 11 tanggal 25 Maret/2022, tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadan 1443 H. Sedangkan untuk jam kerja pada dinas/badan/kantor/sekretariat dan unit kerja di lingkungan Pemkab Pelalawan selama bulan Ramadan, terbagi dalam dua kategori yakni unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan dan unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan.

   "Bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, maka dari Senin sampai Kamis diberlakukan jam kerja dari mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat setengah jam yakni pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat-nya, masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," paparnya.

 Sementara itu, sambung Darlis, untuk unit kerja yang menerapkan enam hari kerja yakni dari Senin sampai Sabtu, maka diberlakukan jam kerja dari mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat setengah jam yakni pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan Jumat, masuk pukul 08.00 WIB-14.30 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

"Dan untuk kegiatan olahraga yang biasanya diselenggarakan setiap Kamis, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja, maka selama bulan Ramadan ditiadakan," sebutnya.(amn)

 Begitu juga dengan kegiatan apel pagi, maka untuk sementara selama bulan Ramadan nantinya juga ditiadakan," ujarnya seraya menyebutkan seluruh pegawai harus mematuhi surat edaran Bupati Pelalawan Nomor : 800/BKSDM/2020/1550 tentang sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru.

Ditambahkannya, selama bulan Ramadan, untuk para ASN harus menggunakan pakaian yang telah ditetapkan. Bagi ASN pria, maka dari Senin dan Selasa, memakai pakaian dinas harian (PDH). Kemudian Rabu memakai pakaian PDH hitam putih, dan Kamis pakaian Batik. Sedangkan Jumat memakai pakaian Melayu lengkap. Sedangkan untuk ASN wanita, setiap hari kerja sepanjang bulan Ramadan memakai busana muslimah, dan bagi yang nonmuslim menyesuaikan saja.

"Sepanjang bulan Ramadan nantinya, para ASN diharapkan mematuhi aturan ini. Pasalnya, jadwal kerja ini telah disesuaikan. Dan tentunya bagi para ASN serta tenaga honorer yang melakukan indisipliner, maka kita akan memberikan sanksi tegas. Jadi, jangan sampai bulan Ramadan nantinya efektivitas kerja jadi menurun, karena jadwal kerja telah disesuaikan. Untuk itu, maka kita minta dengan tegas para ASN dan pegawai honorer dapat mematuhi jadwal yang telah ditentukan ini," tutupnya.(amn)


    
    
   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook