PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Setelah sempat ditahan oleh pihak penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau, dua terdakwa penyerobot kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Ramlan Sijabat dan Batin Hitam Sei Medang Abdul Arifin, dapat menghirup udara segar.
Pasalnya, setelah membayar uang jaminan, kedua terdakwa akhirnya mendapat keistimewaan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dari Majelis Hakim Pengadilan (PN) Pelalawan. Demikian disampaikan Humas PN Pelalawan Humas PN Pelalawan Rahmat Hidayat Batubara SH MH ketika dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (28/1) kemarin.
Dikatakannya, kedua terdakwa sebelumnya sempat di rawat di rumah sakit sehingga pelaksanaan sidang perdana kasus penyerobotan kawasan TNTN ini sempat tertunda pada akhir 2019 lalu. Namun, pada awal 2020 lalu, kondisi kesehatan kedua terdakwa mulai membaik meski kedua terdakwa harus menjalani perawatan (rawat jalan, red). Atas kondisi tersebut, maka PN Pelalawan akhirnya mengalihkan status tahanan kedua terdakwa menjadi tahanan rumah.
"Kedua terdakwa dialihkan penahananya menjadi tahanan rumah setelah melalui pertimbangan yang matang oleh majelis hakim. Di mana kedua terdakwa mengalami sakit dan harus di rawat jalan. Namun demikian, setiap masa persidangan yang digelar hari Kamis, maka kedua terdakwa harus hadir mengikuti persidangan yang digelar PN Pelalawan," terangnya.
Diungkapkan Rahmat, selain melihat kondisi kesehatan kedua terdakwa yang belum stabil, pengalihan status tahanan rumah ini juga dilakukan pihaknya setelah pihak keluarga kedua terdakwa memberikan jaminan orang dan juga uang tunai masing-masing Rp30 juta.
Di mana pengalihan status tahanan rumah tersebut diberikan pertama kepada terdakwa Batin Arifin pada awal Januari 2020 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ramlan Sijabat, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah usai menjalani sidang pada Kamis (23/1) lalu, setelah permohonanya di kabulkan oleh majelis hakim PN Pelalawan.
Sebelumnya, terdakwa Ramlan Sijabat di tangkap oleh tim gabungan TNI bersama KLHK Riau setelah tertangkap tangan melakukan penyerobotan kawasan TNTN Pelalawan di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada September 2019 lalu. Atas ulahnya tersebut, Gakkum KLHK Riau langsung menjemput terdakwa di lokasi menggunakan helikopter guna proses hukum lebih lanjut. Setelah melengkapi BAP yang telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tim Gakkum KLHK Riau melimpahkan tahap dua terdakwa kepada pihak Kejaksaan pada tanggal 14 November 2019 silam.(amn)