Jarang Masuk Kantor, Sanksi Menanti 2 ASN

Pelalawan | Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:10 WIB

Jarang Masuk Kantor, Sanksi Menanti 2 ASN
Bupati Siak Alfedri melakukan peletakan batu pertama RLH milik Supardi di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kamis (26/10/2023). (MONANG/RIAUPOS)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terindikasi tidak disiplin. Kedua ASN yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan ini telah lama tidak masuk kerja.

“Ya, ada dua pegawai ASN yang bekerja di instansi Dishub, sudah lama tidak pernah masuk kerja. Kami sudah melayangkan surat panggilan ketiga tetapi juga tidak digubris,” ujar Kabid Pembinaan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Pelalawan Tengku Candra Delvi SKom MH, Kamis (26/10) di ruang kerjanya.


Diungkapkan Candra, kedua ASN tersebut tidak masuk kerja lebih dari 30 hari. Terhitung secara akumulatif sejak Januari sampai Oktober ini.  Adapun sanki yang diterapkan adalah berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan status dari ASN.

“Jadi, besok kedua ASN ini akan kita panggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan bersama tim dari  Inspektorat dan bagian hukum. Jika kembali mangkir, maka tentunya rekomendasi pemberian sanksi terhadap kedua ASN ini akan kita  sampaikan ke pimpinan yakni Sekretaris Daerah dan Bupati. Tentunya status ASN mereka akan kita usulkan kepada Pak Bupati untuk dipecat sebagai pegawai negeri,” tutupnya.(amn)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook