Komplotan Pencuri Onderdil Alat Berat Diringkus

Pelalawan | Kamis, 26 Januari 2023 - 10:02 WIB

Komplotan Pencuri Onderdil Alat Berat Diringkus
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Nur Rahim SIK SH, Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto SH MH dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH saat menggelar ekspose pengungkapan kasus perampokan alat berat, Rabu (25/1/2023). (MUHAMMAD AMIN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Komplotan pencuri spesialis komponen alat berat yang selama tujuh bulan beroperasi di Kabupaten Pelalawan, akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan bersama unit Reskrim Polsek Kerumutan.

Para sindikat pencurian onderdil alat berat ini ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda. Di mana para tersangka melakukan perampokan di enam TKP berbeda di wilayah PT Bandang Rezeki Lestari (BRL) yang merupakan sub kontraktor PT Arara Abadi di Kecamatan Kerumutan.


''Ada tujuh tersangka pencurian komponen alat berat yang berhasil kami tangkap pada Senin (23/1) lalu di lokasi dan tempat yang berbeda. Tersangka memiliki berbagai peran, baik eksekutor dan penadahnya telah kita amankan di Mapolres Pelalawan beserta sejumlah barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut,'' kata Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK SH, Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto SH MH dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH  saat  ekspose, Rabu (25/1).

Dikatakannya, pihak kepolisian  saat ini masih  mengembangkan kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada aksi di lokasi lainnya yang dilakukan para tersangka.

Diungkapkannya, adapun ketujuh sindikat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut yakni JT (46) warga Kecamatan Bunut, AC (26) warga Kabupaten Kampar dan NS (40) warga Serdang Sumatera Utara.  Ketiga tersangka  ditangkap saat kembali merencanakan aksi perampokan alat berat di salah satu perusahaan Kecamatan Bandar Seikijang, Senin (23/1).

''Saat dilakukan pengembangan,  sekitar pukul 17.00 WIB, kami kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Pekanbaru yakni SUP (27) warga Pangkalan Kuras dan KMS (54) warga Payung Sekaki, Pekanbaru.  Rabu (25/1) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dua tersangka lagi yakni SS (41) warga Langkat, Sumut dan PK (33) warga Bangko Pusako Rohil, berhasil kita tangkap di Kabupaten Rokan Hilir,'' paparnya.

Dijelaskan Suwinto, pengungkapan pelaku Ccuras ini, berkat kerja keras tim gabungan setelah menerima laporan polisi kasus curat alat berat tersebut. Alhasil, tim pun langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap sindikat spesialis komponen alat berat ini.

''Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka telah beraksi di enam lokasi di areal PT Arara Abadi (AA) di Distrik Malako, Kecamatan Kerumutan. Tepatnya di Desa Lipai Bulan dan Dusun Pangkalan Buluh, Desa Pangkalan Tampoi. Aksi ini dilakukan para tersangka terhadap alat berat milik PT BRL selaku sub kontraktor PT AA,'' katanya.

Dalam melakukan aksinya,  para tersangka terbilang sadis karena melakukan penganiayaan. Pasalnya, baik operator maupun penjaga alat berat di ikat, di sekap dan di lukai menggunakan senjata tajam.  Dari beberapa penjaga alat berat serta operator yang jadi korban, ada yang disekap dan dilukai  para pelaku. Setelah berhasil melumpuhkan langsung mempreteli komponen dan komputer alat berat tersebut.

''Berangkat dari beberapa kasus perampokan alat berat itu, tim gabungan Polres Pelalawan bersama Polsek Kerumutan langsung turun melakukan penyelidikan. Sehingga satu persatu tersangka berhasil ditangkap,'' ujarnya.

Ditambahkan Suwinto, dari tujuh tersangka perampokan alat  berat yang berhasil ditangkap ini, petugas berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api (senpi) atau pistol jenis air soft gun, gunting, tali, dua unit sepeda motor, handphone serta berbagai kunci alat bengkel yang digunakan mereka saat beraksi.  

''Dalam aksi curas ini, para tersangka berhasil menggondol 8 unit komponen alat berat berupa komputer, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp420 Juta. Sedangkan komponen alat berat tersebut telah dijual para pelaku kepada penadah yakni KMS dengan harga Rp15 juta per item atau totalnya Rp120 juta. Para tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 65 jo pasal 480 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,'' tutupnya.(gem)

Laporan M AMIN, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook