Empat Kades Mengundurkan Diri

Pelalawan | Rabu, 24 Mei 2023 - 10:43 WIB

Empat Kades Mengundurkan Diri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan Drs Novri Wahyudi kepada Riau Pos, Selasa (23/5). (ISTIMEWA)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan memastikan sebanyak empat kepala desa (kades) mengundurkan diri dari jabatan. Alasan mengundurkan diri, karena mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif yang akan bersaing pada pemilu legislatif 2024.

"Pendaftaran bacaleg terakhir 14 Mei kemarin, sehingga mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala desa karena menjadi syarat dalam pencalonan pemilu legislatif tersebut," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan Drs Novri Wahyudi kepada Riau Pos, Selasa (23/5).


Diungkapkan mantan Camat Pangkalankerinci ini, empat kades yang maju sebagai bacaleg yakni Kepala Desa Ukui II Tamizi, Kepala Desa Sokoi Tasrib, Kepala Desa Tanjung Air Hitam Erfan dan Kepala Desa Dusun Tua Marwan. Dengan majunya beberapa kades tersebut, pemda menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif karena memang diperbolehkan dalam aturan.

"Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dan sesuai aturan bahwa dalam pendaftaran di KPU itu mereka harus melampirkan tanda terima dari instansi berwenang. Dalam hal ini kita sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU. Saat ini sedang berproses untuk pemberhentian empat kepala desa tersebut. Nantinya ada surat keputusan bupati untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri," paparnya.

Dikatakannya, untuk sementara ini, proses kepala desa yang mengundurkan diri tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa. Mereka baru akan berhenti setelah keluar surat pemberhentian dan jabatan mereka akan diganti oleh pengganti mereka.

Sementara itu, Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon. Mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni.

"Jadi kita belum mengetahui secara pasti kepala desa mana saja yang maju pada pemilihan legislatif tahun 2024. Sebab kita masih melakukan verifikasi berkas calon masing-masing partai," tutupnya.(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook