Aparat Hukum Diminta Tertibkan Petasan

Pelalawan | Jumat, 24 Maret 2023 - 11:06 WIB

Aparat Hukum Diminta Tertibkan Petasan
Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid LC. (ISTIMEWA)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan meminta agar aparat hukum dapat segera menertibkan perdagangan petasan (mercon,red). Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Pangkalankerinci mulai resah dengan suara ledakan petasan yang terdengar pada saat aktivitas ibadah bulan suci Ramadan 1444 H, khususnya pada pelaksanaan salat tarawih. Suara ledakan petasan yang cukup memekakkan pendengaran tersebut, membuat ibadah umat muslim, khususnya di ibukota Kabupaten Pelalawan menjadi tidak khusuk.

Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid LC kepada Riau Pos, Kamis (23/3) di Pangkalankerinci. Dikatakannya bahwa, suara ledakan petasan pada saat ibadah salat tarawih berlangsung tersebut, terasa sangat mengganggu. Pasalnya, suaranya yang bising membuat jemaah menjadi tidak nyaman beribadah.


''Jadi, kita menilai bunyi petasan atau mercon pada malam hari ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah, khususnya saat melaksanakan salat tarawih. Untuk itu, kita dari MUI Pelalawan meminta dan mendesak agar pihak keamanan seperti kepolisian dan Satpol PP serta Koramil 0313 KPR agar turun ke lapangan melakukan razia petasan, sebab bunyi petasan ini sudah sangat mengganggu,'' terangnya.

Diungkapkan pria jebolan Universitas Mesir ini, jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka pihaknya takut akan ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat. Pasalnya, masalah ini menyangkut kenyamanan dalam melaksanakan peribadatan. Sedangkan sejauh ini, penjualan petasan di Kabupaten Pelalawan terlihat semakin marak dan kian menjamur.

''Kita paham, selain mengganggu kenyamanan umat Islam menjalankan ibadah, petasan juga sangat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri. Selain itu, membunyikan petasan dan kembang api juga tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga kegiatan itu haram hukumnya. Jadi, untuk memeriahkan bulan suci Ramadan 1444 H ini, tidak harus disambut dengan suara petasan dan kembang api,'' ucapnya.

Dengan berjualan petasan serta kembang api lanjutnya, juga tidak akan memberikan manfaat. Sebab barang yang dijual itu berbahaya bagi keselamatan orang lain. Sehingga uang yang diperoleh itu sifatnya haram. Sedangkan kewenangan menertibkan penjualan petasan dan kembang api itu ada pada pemerintah dan aparat hukum.

''Jadi kami (MUI,red) hanya sekedar mengingatkan dan meminta agar aparat terkait segera menertibkan peredaran petasan ini. Dengan tidak adanya aktivitas petasan ini, maka umat muslim akan lebih khusuk dalam menjalankan ibadah, khususnya salat tarawih,'' ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK ketika dikonfirmasi Riau Pos mengatakan bahwa, pihaknya bersama Koramil dan Satpol PP, dalam waktu dekat akan segera melakukan razia petasan. Pasalnya, penjualan petasan ini sangat dilarang karena petasan tersebut masuk dalam kategori sebagai bahan peledak.

''Untuk langkah awal, saya telah mengintruksikan seluruh kapolsek dan jajaran untuk menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) termasuk petasan. Karena setiap tahunnya pelaksanaan bulan puasa, intensitas penjualan petasan pasti meningkat.

Jadi, tidak hanya merazia para pedagang petasan, tapi kita juga akan mengincar pemasoknya. Dengan demikian, Ramadan tahun ini umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk, terutama saat pelaksanaan salat tarawih tidak ada bunyi ledakan petasan. Sehingga kita harapkan pelaksanaan Ramadan tahun 1444 H ini dapat berjalan aman dan kondusif,'' tuupnya.(lim)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook