PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tiga pasangan tanpa surat nikah berhasil diamankan petugas di sebuah kos-kosan Jalan BTN Lama Pangkalankerinci, Rabu (21/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Keenam pria dan wanita yang masih berumur di bawah 30 tahun dan tinggal serumah tanpa ikatan resmi ini, terjaring dalam operasi penertiban pekat yang digelar oleh Kepolisian sektor (Polsek) Pangkalankerinci.
“Ya, kami berhasil mengamankan tiga pasangan muda-mudi yang tinggal satu di rumah kos-kosan Jalan BTN Lama Pangkalankerinci yang terjaring dalam operasi penertiban pekat,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Novaldi kepada Riau Pos, Kamis (22/4).
Dikatakannya, penertiban tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang sudah lama merasa resah atas keberadaan pasangan kumpul kebo tersebut yang tinggal satu rumah.
Atas informasi itu, maka personel Polsek Pangkalankerinci pun dikerahkan untuk melakukan penertiban.
“Dari hasil penertiban itu, kami berhasil mengamankan tiga wanita berinisial IS (22), SAS (20) dan RZ (20). Serta tiga pria berinisial BA (23), HN (25) dan AR (29),” ujarnya.
Ditambahkan Novaldi, setelah mendata identitas ketiga pasangan tersebut, para muda-mudi ini diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. Para muda-mudi ini juga diminta untuk pindah mencari tempat lain. Dengan catatan tidak tinggal satu rumah tanpa bisa menunjukkan surat nikah.
“Kami berharap razia penertiban pekat yang akan terus digelar ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku pasangan kumpul kebo. Sehingga dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat, khususnya kenyamanan selama pelaksanaan Ramadan dari praktek prostitusi,” tutupnya.(amn)