PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menyita uang Rp100 juta milik salah satu dari empat tersangka kasus korupsi proyek penimbunan lahan MTQ, yakni HNW yang menjabat sebagai Dirut PT Superita Indo Perkasa selaku kontraktor proyek.
''Kita telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp100 juta dari tersangka HNW dalam perkara dugaan korupsi penimbunan lahan MTQ yang sedang kita tangani,''terang Kajari Pelalawan Mohammad Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen, FA Huzni SH kepada Riau Pos, Selasa (20/9).
Diungkapkannya, uang yang disita diserahkan melalui kuasa hukum tersangka akhir pekan lalu di kantor Kejari Pelalawan. ''Uang diterima tim penyidik Pidsus dari pengacara tersangka HNW. Kemudian disetorkan ke rekening penitipan sementara. Karena kasusnya belum mendapat kekuatan hukum tetap atau ingkrah,'' paparnya.
Ditambahkannya, uang yang disita tersebut, nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam proyek penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau senilai Rp4,5 miliar dari APBD Pelalawan 2020 tersebut.
''Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek tersebut, masih dalam proses pemberkasan, sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti yang ditargetkan pada akhir September ini,'' ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan telah menetapkan empat orang tersangka yakni TR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tahun 2020.
Kemudian Direktur Utama PT Superita Indo Perkasa berinisial HNW selaku kontaktor dan Supervisi Engineering CV Althis Konsultan, SPB selaku konsultan pengawas yang kini telah di tahan di Rutan Pekanbaru.(amn)