PINTU MASUK PELALAWAN DITUTUP JAM 9 MALAM

Melihat Penerapan Kebijakan Protokol Kesehatan

Pelalawan | Jumat, 21 Mei 2021 - 11:00 WIB

Melihat Penerapan Kebijakan Protokol Kesehatan
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK memimpin apel sosialisasi pemberlakuan jam malam dan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat di halaman Mapolres Pelalawan, Rabu (19/5/2021) malam. (M AMIN AMRAN/RIAU POS)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tidak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut dilakukan dengan memperketat aktivitas masyarakat dan moda transportasi yang ke luar dan masuk ke wilayah hukum Kabupaten Pelalawan dengan mengaktifkan operasional pos penyekatan. 

Bahkan, para petugas yang tergabung dalam tim Satuan tugas (Satgas) Covid-19 juga memberlakukan jam malam untuk menghindari terjadinya kerumunan. Sanksi tegas akan diberikan petugas gabungan terhadap masyarakat yang tetap membandel tidak mematuhi aturan. Yakni mulai dari pemberian sanksi pembayaran uang denda melalui sidang di tempat hingga karantina di ruang isolasi yang sudah disiapkan.


"Ya, status kita di Pelalawan ini kan sudah masuk peringkat pertama daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau. Apalagi Pak Presiden Joko Widodo sudah memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada tim satgas Covid-19 Pelalawan untuk menurunkan status Negeri Amanah ini menjadi zona kuning. Untuk itu, guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, maka kita keluarkan kebijakan untuk memperketat segala bentuk aktivitas masyarakat," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Kamis (20/5).

Diungkapkan perwira yang akrab disapa Aa iin ini, sejumlah kebijakan tersebut di antaranya memperketat pintu ke luar dan masuk Pelalawan di pos penyekatan yang sebelumnya sudh didirikan. Yakni pos penyekatan di Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru. 

Kemudian pos penyekatan Simpang Perak, Kecamatan Pangkalankerinci yang berbatasan dengan Kabupaten Siak. Dan pos penyekatan di Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui yang berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Di pos penyekatan perbatasan daerah ini, para petugas gabungan akan siaga 24 jam untuk mengawasi moda transportasi yang tidak memiliki tujuan penting masuk ke Pelalawan. Pada jam 9 malam atau pukul 21.00 WIB, seluruh pintu masuk ke Pelalawan akan ditutup. Artinya, warga dan juga moda transportasi tidak diperkenankan lagi melintas masuk ke Pelalawan. Kecuali kendaraan seperti ambulans, mobil damkar, logistik, BBM dan sembako," bebernya.

Dikatakan mantan Kasat Pamwal PJR Ditlantas Polda Riau ini, seluruh masyarakat Pelalawan khususnya para ASN dan anggota DPRD Pelalawan, TNI serta Polri serta yang ditemukan ke luar dari Pelalawan, maka mereka wajib dikarantina di ruang isolasi yang telah disiapkan Pemkab Pelalawan. Yakni di Hotel Ryan, Kecamatan Pangkalankerinci.

"Artinya, seluruh pekerja yang tinggal di luar Pelalawan, khususnya Pekanbaru akan dikarantina jika bolak-balik ke luar dan masuk Pelalawan. Ini juga sudah menjadi instruksi Bupati Pelalawan bersama forkompinda Pelalawan," paparnya.

Selain pengetatan jalur ke luar dan masuk Pelalawan melalui penyekatan, sambung Kapolres, tim gabungan Satgas Covid-19 Pelalawan juga memberlakukan jam malam terhadap seluruh aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

 Khususnya tempat usaha seperti cafe, pusat perbelanjaan dan pedagang kaki lima (PKL). Bahkan, tim Satgas juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan di Pelalawan sejak 17 Mei hingga 31 Mei mendatang.

"Jadi, hingga pukul 20.00 WIB, harus sudah tidak ada lagi seluruh aktivitas masyarakat di luar rumah, khususnya pedagang. Tim gabungan akan intens turun memantau aktivitas warga yang masih berkeliaran di luar rumah. Jika masih membandel, maka warga tersebut akan dikarantina serta barang dagangannya akan kami sita. Juga akan diberikan sanksi membayar uang denda," ujarnya.

Kapolres menyebutkan, khusus warung makanan masih diperbolehkan beraktivitas dengan tidak menyediakan tempat atau hanya dibungkus.

Untuk itu, Indra Wijatmiko me­ngimbau masyarakat mendukung upaya tim gabungan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19i. Sehingga target untuk menurunkan status Pelalawan menjadi zona kuning selama 14 hari ke depan, dapat terwujud dan tercapai dengan maksimal.***

Laporan : KAMARUDDIN (Pangkalankerinci)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook