PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan mulai mendalami pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2020 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Bahkan, untuk menyingkap dugaan kasus rasuah ini, Seksi Pidana Khusus (Pidsus), telah meningkatkan penanganan kasus proyek penimbunan tanah di atas bekas lahan Islamic Center Pelalawan tersebut ke tahap penyidikan.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fuzthathul Amul Husni SH dan Kasi Pidsus Prederic Daniel Tobing SH MH kepada Riau Pos, Ahad (20/3).
Dikatakan Kajari, peningkatan penanganan unsur melawan hukum ini, merupakan hasil gelar perkara penanganan kasus dugaan Tipikor proyek penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp3.722.899.100,60 oleh Dinas PUPR Pelalawan.
"Dari gelar perkara, disimpulkan pelaksanaan proyek penimbunan senilai Rp3,7 miliar itu, tidak sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi (Spek) yang ada di dalam kontrak kerja antara Dinas PUPR dengan kontraktor pelaksana. Sehingga status kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal ini kami lakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Pelalawan ini guna menemukan tersangka," terangnya.
Diungkapkan Silpia, terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut, menjadi dasar pertimbangan Kejari Pelalawan dalam meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Langkah selanjutnya, penyidik jaksa Korp Adhyaksa ini akan menguatkan perbuatan melawan hukumnya dengan serangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan.
"Sebanyak 22 orang yang terdiri dari pejabat Dinas PUPR Pelalawan, pihak swasta dari PT Superita Indo Perkasa sebagai kontraktor pemenang tender yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan kembali kami panggil menghadap penyidik jaksa untuk diperiksa dengan status sebagai saksi,’’ ujarnya.
Begitu juga dengan mencari nilai kerugian negaranya."Penyidik jaksa masih terus berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan hasil penghitungan kerugian Negara dalam kasus tersebut," ujarnya seraya menyebutkan pihaknya telah menyita sebanyak 66 dokumen dalam penanganan kasus tersebut.
Ditambahkannya, penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang masuk ke pihaknya. Alhasil, setelah laporan dipelajari, maka tim penyidik Pidsus langsung melakukan proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan memanggil sejumlah saksi-saksi yang kemudian diputuskan penanganan perkaranya untuk naik ke tahap penyelidikan.
Sementara itu, proyek penimbunan lahan MTQ dikelola oleh Dinas PUPR Pelalawan nilai kontrak sebesar Rp3,7 miliar dari APBD-P Pelalawan tahun 2020, dikerjakan oleh PT Superita Indo Perkasa dengan konsultan pengawas dari CV Altis Consultants dengan nilai kontrak Rp 95,6 juta. Namun penimbunan lahan yang rencananya untuk kegiatan MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan sebagai tuan rumah bukan saja batal, tetapi proyek yang menelan uang rakyat miliaran rupiah diduga tidak sesuai perencanaan.
Mulai dari pembukaan lahan dengan sistem stacking, penimbunan tanah yang tidak sesuai standar, hingga ketebalan dan ketepatan waktu pekerjaan. Sehingga proyek tersebut tidak terlaksana sesuai spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak dengan Nomor 620 tanggal 27 November 2020 tentang penimbunan lahan MTQ tersebut. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang kini telah diselidiki Kejari Pelalawan.
"Untuk itu, kami minta dukungan doa seluruh unsur elemen masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini agar penanganan kasus ini dapat berjalan dengan lancar. Sehingga nantinya kami dapat segera melakukan ekspos penetapan tersangka dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara,"tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Saipul belum memberikan respon setelah dihubungi berkali-kali dan juga di chat melalui Whats Apps dinomor selulernya 081275*****.
Meski dalam keadaan aktif, namun hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis yang menjabat Kabid Cipta Karya (Bangkim) Dinas PUPR Pelalawan tak juga memberikan jawaban.
Begitu juga dengan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pelalawan, T Rudi masih belum memberikan respon ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus korupsi tersebut, melalui selulernya dinomor 0821725***** yang dalam keadaan tidak aktif.(gem)
Laporan M AMIN, Pangkalankerinci