PANGKALANKERINCI ( RP) - Tim yustisi penegakan hukum dan protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Pelalawan dengan sebutan Tim Hunter Bingal, kembali menggelar operasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2020, Senin (19/10).
Operasi yang menyasar di dua kecamatan yakni Bunut dan Bandar Petalangan ini, berhasil menjaring sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi sosial hingga pembayaran denda sebesar Rp100 ribu.
“Ada sebanyak 64 warga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam pelaksanaan operasi penerapan Perbup nomor 63 tahun 2020 di dua kecamatan. Para pelanggar, sudah kita berikan sanksi pembayaran denda sebesar Rp100 ribu melalui pelaksanaan sidang ditempat oleh hakim dan jaksa yang turun langsung ke lapangan,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan Drs H Abu Bakar FE MAp kepada Riau Pos, Senin (19/10) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkannya, khusus pelaksanaan operasi di Kecamatan Bunut, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 26 warga yang tidak menggunakan masker. Rinciannya yakni 20 warga pelanggar diberikan sanksi berupa pembayaran uang denda sebesar Rp100 ribu. Enam pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum disekitar tempat pelaksanaan operasi dengan menggunakan rompi khusus.
“Sedangkan operasi di Kecamatan Bandar Petalangan, kita berhasil menjaring 38 pelanggar protokol kesehatan. 23 pelanggar diberikan sanksi membayar denda uang dan 15 pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial,” ujarnya seraya menyebutkan operasi akan kembali digelar di Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar pada Rabu (21/10).
Untuk itu, sambung Abu Bakar, pihaknya berharap melalui pelaksanaan operasi ini, tingkat kasadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Negeri Amanah ini dapat ditekan dan diantisipasi.
Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akan terus menggelar operasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2020 ini setiap harinya.(amn)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan