BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI PELALAWAN

Pemkab Didesak Berlakukan Sanksi

Pelalawan | Sabtu, 19 September 2020 - 10:15 WIB

Pemkab Didesak Berlakukan Sanksi
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menyampaikan penegasan kepada Pemkab Pelalawan, agar segera menerapkan pemberian sanski bagi pelanggar protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran Covid-19, dalam pelaksanaan rakor di Kantor Bappeda Pelalawan, Jumat (18/9/2020).(M.AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PELALAWAN, (RIAUPOS.CO) - Polres Pelalawan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pelalalawan dapat segera menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Negeri Seiya Sekata ini yang semakin mengkhawatirkan. Khususnya menjelang pelaksanaan pilkada serentak.

Demikian hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK kepada Riau Pos usai menghadiri rakor penegakan hukum terkait protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam rangka suksesi Pilkada 2020, Jumat (18/9) di Kantor Bappeda Pelalawan.


Dikatakannya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pelalawan sebagai salah satu daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Riau. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Pemkab Pelalawan melalui gugus tugas, hingga saat ini jumlah pasien positif di Pelalawan berada pada angka 365 orang. Tentunya kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Sehingga untuk mengantisipasi agar penyebaran virus mematikan ini tidak membludak, maka perlu adanya penekanan dan ketegasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. " Salah satu memberikan sanksi pembayaran uang denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," tukasnya.

Apalagi, sambung mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Riau ini, dalam waktu dekat ini, Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan pilkada. Sehingga, Pemkab Pelalawan diminta dapat bersinergi bersama pihak penyelenggara pemilu untuk menekan peningkatan angka kasus positif di Negeri Amanah ini.

" Jadi, semakin mendekati pelaksanaan pilkada, maka tentunya tidak menutup kemungkinan terdapat kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris melalui Wakil Bupati Pelalawan Zardewan mengatakan, Pemkab Pelalawan telah menerbitkan dua perbup untuk menerapkan disiplin msyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Yakni Perbup Nomor 22/2020 tentang PSBN, dan  Perbup Nomor 51/2020 tentang New Normal. Dan isi perbub tersebut, akan memberikan sanksi teguran hingga pembayaran denda sebesar Rp50 ribu terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Serta pemberian sanksi teguran, pembayaran denda Rp1 juta hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha atau pedagang yang tidak mematuhi perbup tersebut.(ade)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook