DUGAAN KORUPSI

Dugaan Mark-up di BUMD, Mantan Kadiv Kelistrikan Tuah Sekata Jadi Tersangka

Pelalawan | Kamis, 18 Februari 2021 - 14:10 WIB

Dugaan Mark-up di BUMD, Mantan Kadiv Kelistrikan Tuah Sekata Jadi Tersangka
Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH. (ISTIMEWA)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya menggelar ekspos penetapan tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

Tersangka berinisial AF yang sebelumnya memiliki jabatan starategis ini, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan perusahaan tahun anggaran 2012-2016.


Demikian hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Intelijen Sumriadi SH kepada Riaupos.co, Kamis (18/2) di Pangkalan Kerinci. Dikatakan Kajari, mantan pejabat teras di BUMD Pelalawan ini, merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus rasuah tersebut.

"Ya, kami sudah menemukan alat bukti dalam penyidikan dugaan kasus korupsi mark up kegiatan belanja barang operasional kelistrikan perusahaan tahun anggaran 2012-2016. Sehingga kami akhirnya menetapkan mantan pejabat berinisial AF ini sebagai tersangka," terang Kajari.

Diungkapkan Nophy yang akan segera berpindah tugas sebagai Kajari Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ini, dalam proyek kegiatan belanja barang operasional kelistrikan BUMD Tuah Sekata tahun anggaran 2012-2016, penyidik menemukan adanya mark up atau penggelembungan harga yang dilakukan oknum pejabat perusahaan milik Pemerintah Daerah Pelalawan tersebut. Sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan tim auditor.

"Atas ulahnya, maka AF, kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Ditambahkan Kajari, pihaknya berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara rasuah ini sesuai dengan perkembangan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Seksi Intelijen Kejari Pelalawan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi mark up proyek pembelanjaan dan pengeluaran yang signifikan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2016 silam di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan. Bahkan jumlah temuannya cukup besar, yakni sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan hasil penghutungan tim Inpektorat Pelalawan.

Atas temuan tersebut, maka kasus itu masuk ke ranah hukum yang diselediki oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan dan ditingkatkan ketahap penyidikan hingga penetapan tersangka berinisial AF yang diketahui sebelumnya menjabat (mantan) Kepala Divisi (Kadiv) Kelistrikan PD BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Laporan: Muhammad Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook