Pemkab Desak Perusahaan Sampaikan LKPM

Pelalawan | Kamis, 16 Februari 2023 - 11:03 WIB

Pemkab Desak Perusahaan Sampaikan LKPM
Kepala DPMP2SP Pelalawan, Budi Surlani SHut. (ISTIMEWA)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pelalawan mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Bono ini dapat segera menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya kepada Pemkab Pelalawan. ''Ya, meski sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang telah menyampaikan LKPM-nya, tapi masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan LKPM kepada kita. Untuk itu, kami mengimbau agar pihak perusahaan yang belum menyampaikan LKPM, diminta dapat segera menyampaikannya,'' terang Kepala DPMP2SP Pelalawan Budi Surlani SHut, Rabu (15/2).


Diungkapkan mantan Kabid Planologi Hutan dan Kebun Dishut Pelalawan ini bahwa, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tersebut, merupakan salah satu kewajiban pihak perusahaan sesuai dengan regulasi peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman dan tata cara pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal. Dan hal ini dimaksudkan untuk melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan bagi perusahaan, serta memberikan sanksi berdasarkan Bab XIII pasal 26 sampai dengan 31.

''Dan dengan adanya penyampaian LKPM ini, maka kita akan dapat mengetahui berapa jumlah investasi yang ada di Negeri Amanah ini,'' ujarnya.

Selain itu, sambung Budi, dengan adanya penyampaian LKPM ini, maka tentunya Pemkab Pelalawan melalui DPMP2SP dapat mengetahui jumlah tenaga kerja dan program corporate social responsbility (CSR) yang dilakukan masing-masing perusahaan.

''Sedangkan LKPM ini, wajib disampaikan pihak perusahaan kepada kami dalam jangka waktu minimal 1 kali dalam enam bulan. Dengan demikian, maka kami dapat mengetahui sejauhmana perkembangan penanaman modal perusahaan di kabupaten yang memiliki motto Tuah Negeri Seiya Sekata ini. Jadi, sekali lagi kami minta perusahaan dapat segera menyampaikan LKPM kepada Pemkab Pelalawan melalui DPMP2SP Pelalawan,'' tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook