PELALAWAN

400 Rumah Walet Tak Kantongi Izin

Pelalawan | Selasa, 15 Desember 2020 - 09:48 WIB

(RIAUPOS.CO) - Ratusan usaha rumah walet di Kabupaten Pelalawan belum kantongi izin usaha. Bukan tidak mungkin saat ada pengawasan menyeluruh, akan terjadi penyegelan atau penutupan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Pelalawan Budi Surlani SHut, didampingi Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Zulkarnain SHut kepada Riau Pos, Senin (14/12) di ruang kerjanya. Dikatakannya, ratusan usaha rumah walet belum ada satupun dari pemiliknya yang mengantongi izin usaha.


“Jadi, kalau masalah izin kita belum pernah lagi mengeluarkan izin untuk usaha rumah walet. Ada kurang lebih 400 usaha walet di Kabupaten Pelalawan dan semuanya tidak ada izinnya,” terangnya.

Ketika ditanyakan, apakah ada peraturan daerah tentang walet ini, mantan Kabid Planologi Dinas Kehutanan ini mengungkapkan bahwa, sebelumnya Pemkab Pelalawan telah menerbitkan atau mengesahkan perda tersebut. Hanya saja, akibat adanya sejumlah kendala, sehingga perda usaha rumah walet tersebut terpaksa dicabut.

‘‘Untuk aturan terbaru tentang Perda Perizinan Walet belum ada. Dimana perda lama tidak ada kekuatan berbadan hukumnya. Dan untuk aturan yang baru mengenai masalah tersebut, sampai saat ini belum ada diterbitkan lagi,” ujarnya.

Ditambah Budi Surlani, sampai saat ini kebanyakan pengusaha datang kepada pihaknya hanya untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terkait pembangunan ruko, bukan untuk usaha sarang burung walet. Perda walet ini merupakan kewenangan perda dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan. Dimana penyetoran pajak merupakan kewenangan mereka. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk mengusulkan kembali perda yang baru mengenai usaha rumah walet.(ade)

Laporan M Amin Amran, Pelalawan

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook