PANGKALAN KERINCI ( RIAUPOS.CO) - Tiga remaja yang kedapatan lagi tidur-tiduran di bangunan bekas musala di Kompleks Bhakti Praja, Pangkalankerinci, ditangkap Satpol PP Pelalawan.
Adapun ketiga remaja itu, dua diantaranya berinisial F (19) dan R (17). Mereka, merupakan warga Pangkalankerinci. Serta seorang cewek berinisial Z (16) warga asal Perawang, Kabupaten Siak.
"Karena ketiga remaja itu salah satunya wanita, jadi anggota membawanya ke Kantor Satpol PP Pelalawan untuk dimintai keterangan. Kita khawatir mereka telah melakukan asusila yang kini tengah diberantas Satpol PP," terang Kepala Satpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi MAp, Rabu (14/9).
Diungkapkannya, ketiga remaja itu diamankan saat anggota Satpol PP Pelalawan melakukan patroli, di kompleks perkantoran Bakti Praja, Selasa (13/9) sore lalu. Namun saat melewati bangunan kosong bekas musala, melihat ada orang di dalam. Karena curiga lalu personel Satpol PP langsung menghampiri mereka.
"Ketika dicek, ternyata tiga remaja yang dua di antaranya laki-laki dan satu perempuan, tengah asyik tidur-tiduran. Sehingga untuk menghindari perbuatan yang tidak sejalan dengan norma-norma agama, personel Satpol PP langsung mengangkut ketiganya menggunakan mobil patroli ke Mako Satpol PP Pelalawan," paparnya.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, ketiganya hanya menumpang tidur, karena tidak memiliki tempat tinggal. Apalagi rekan mereka datang dari Perawang.
"Setelah kita data dan membuat surat pernyataan, kedua orang tuanya dipanggil untuk menjemputnya. Usai diberi arahan, remaja ini diperbolehkan pulang, setelah sebelumnya dibawa ke BNN Pelalawan untuk menyakinkan apakah ada dugaan memakai barang narkotika atau tidak, dan hasilnya negatif," ujarnya.
Ditambahkannya lagi, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin ke tempat-tempat yang diduga rawan penyalahgunaan pekat bagi para remaja. Apalagi saat ini, banyak sekali pekat yang justru pelakunya anak-anak remaja yang lepas dari pengawasan orangtua.(gem)