PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Berada di daerah perlintasan antarprovinsi, membuat Kabupaten Pelalawan menjadi sasaran empuk para sindikat narkoba menjual barang haram tersebut. Hal ini terbukti dari ekspose hasil Operasi Antik 2019 yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan beserta jajaran polsek.
Operasi tersebut telah digelar selama 22 hari terhitung 11 November hingga 2 Desember lalu. Sebanyak 17 kasus narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum di Negeri Seiya Sekata ini.
"Alhamdulillah, selama 22 hari pelaksanaan Operasi Antik ini, kami dari Polres Pelalawan beserta jajaran Polsek, berhasil mengungkap 17 perkara narkoba. Di mana dari 17 laporan polisi, sebanyak 11 kasus diungkap Satres Narkoba Polres Pelalawan dan enam kasus ditangani jajaran polsek di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Dan dari total perkara itu, ada 21 orang tersangka yang berhasil kami tangkap dan telah diamankan di tahanan. Di mana dari 21 tersangka tersebut, dua tersangka di antaranya merupakan PNS di instansi Satpol PP Pelalawan selaku pengedar narkoba jenis sabu," terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Romi Irwansyah kepada Riau Pos saat menggelar ekspos hasil Operasi Antik 2019 di Mapolres Pelalawan, Kamis (12/12) siang.
Diungkapkannya, apa yang dilakukan jajarannya adalah upaya untuk memberantas peredaran narkoba. Caranya melalui preventif dan represif dengan melakukan penangkapan terhadap pengedar maupun pengguna hingga bandar narkoba. Sedangkan dalam operasi antik tersebut, polres beserta jajaran polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 61,2 gram. Dan dalam perkara ini, tidak ditemukan adanya barang bukti ganja dan ekstasi.
"Namun demikian, selain barang bukti sabu-sabu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni delapan unit sepeda motor, satu unit kendaraan bermotor (mobil, red), 22 unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.820.000 yang diduga sebagai hasil penjualan sabu-sabu oleh para pengedar," ujarnya.
Ditambahkan mantan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) ini, dari 21 tersangka dalam 17 kasus narkoba tersebut, tiga perkara di antaranya sebagai bandar narkoba. (amn)